Showing posts with label Istihadhah Haid. Show all posts
Showing posts with label Istihadhah Haid. Show all posts

Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li'adatiha Waktan la Qodron

Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li'adatiha Waktan la Qodron - Sampailah pada pembagian istihadhah haid yang ke 7 atau yang terakhir, setelah pembahasan Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li'adatiha Qodron la Waktan yang sudah dikupas secara jelas. Dan untuk pembagian istihadhah haid yang terakhir ( Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li'adatiha Waktan la Qodron ) dibawah ini penjelasannya.

Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li'adatiha Waktan la Qodron yaitu wanita yang sudah pernah haid dan suci. Kemudian ia mengeluarkan darah melebihi batas maksimal haid (15 hari 15 malam). Serta antara darah lemah dan kuat tidak bisa dibedakan (satu warna) atau bisa dibedakan (lebih satu warna) akan tetapi tidak memenuhi 3 syarat mumayyizah. Dan ia hanya ingat kebiasaan waktu mulainya haid, serta lupa kebiasaan lamanya haid, sebelum istihadhah.

Darah Haid, Darah Istihadhah, Istihadhah, Istihadhah Haid, Istihadhah Haid Mu'tadah Mumayyizah, Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Nasiyah Li'adatiha Waktan la Qodron, Mu'tadah Mumayyizah,

Contoh :
Seorang wanita mengalami istihadhah, (keluar darah lebih dari 15 hari). Sebelum mengalaminya dia ingat tanggal 1 mulai haid,akan tetapi dia tidak ingat ampai kapan haid tersebut berhenti.
Maka tanggal 1 yakin haid.
Tanggal 2 sampai tanggal 15, mungkin haid mungkin suci juga mungkin mulai putusnya haid.
Tanggal 16 sampai akhir bulan yakin suci.
Sedangkan hukumnya masa yang yakin haid dihukumi seperti layaknya orang yang haid. Masa yang yakin suci, dihukumi seperti layaknya orang yang suci. Dan masa yang mungkin haid mungkin suci dan mungkin putusnya haid, ia dihukumi seperti wanita mutahayyiroh seperti keterangan yang lalu.

Itulah pembagian terakhir dari istihadhah haid Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li'adatiha Waktan la Qodron yang bisa Dalil Kewanitaan sampaikan pada artikel ini. Kurang serta lebihnya mohon maaf, sudi kiranya untuk mengkoreksi dan membenarkan kesalahan yang sudah terlanjur tertulis. Semoga bermanfaat, Terimakasih atas kunjungannya.

Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li'adatiha Qodron la Waktan

Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li'adatiha Qodron la Waktan - Sebelumnya perhatikan dulu perbedaan antara Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li'adatiha Qodron la Waktan dan Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li'adatiha Qodron wa Waktan yang sudah dibahas pada artikel sebelumnya. Dan untuk pengertian Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li'adatiha Qodron la Waktan yaitu wanita yang sudah pernah haid dan suci. Kemudian ia mengeluarkan darah melebihi batas maksimal haid (15 hari 15 malam). Darah yang keluar tidak bisa dipilah antara darah kuat dan lemah (satu warna), atau bisa dipilah (lebih satu warna) akan tetapi darah tersebut tidak memenuhi 3 syarat yang ada pada mubta'diah mumayyizah, dan ia hanya ingat kebiasaan lama masa haid, akan tetapi dia lupa kapan mulainya.

Hukum penentuan darah wanita seperti ini adalah :
Hari yang ia yakini biasa haid, dihukumi haid.
Yang ia yakini biasa suci, dihukumi istihadhah.
Dan hari-hari yang dimungkinkan suci dan mungkin haid, ia harus berhati-hati seperti Mustahadhah mutahayyiroh.

Darah Haid, Darah Istihadhah, Istihadhah, Istihadhah Haid, Istihadhah Haid Mu'tadah Mumayyizah, Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Nasiyah Li'adatiha Qodron la Waqtan, Mu'tadah Mumayyizah,

Seorang wanita mengalami istihadhah (keluar darah lebih dari 15 hari). Sebelum mengalaminya ia ingat masa haid selama 5 hari dalam 10 hari pertama (awal bulan). Namun ia lupa kapan tanggal mulai haidnya, yang ia ingat hanyalah pada tanggal 1 ia suci.
Maka:
Tanggal 1 dihukumi yakin suci.
Tanggal 2 sampai 5 mungkin haid mungkin suci.
Tanggal 6 yakin haid.
Tanggal 7 sampai 10 mungkin haid mungkin suci dan mungkin mulai putusnya haid.

Sedangkan hukumnya waktu yang yakin haid, ia dihukumi seperti layaknya orang haid (haram sholat, membaca Al-Qur'an dll).
Waktu yang yakin suci, dihukumi seperti layaknya orang suci (wajib sholat, halal bersetubuh dll)
Sedangkan waktu yang mungkin haid dan suci dihukumi sebagaimana mutahayyiroh (wajib berhati-hati seperti keterangan sebelumnya). Kecuali masalah mandi, ia hanya wajib mandi pada waktu yang mungkin mulai putusnya haid (hari ke 7 smapai dengan hari ke 10).

Mohon pembaca yang budiman memahami dengan seksama tentang Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li'adatiha Qodron la Waktan karena pembahasan pembagian istihadhah haid ini sangat rumit. Semoga apa yang telah Dalil Kewanitaan jelaskan bisa sedikit membantu dan bermanfaat. Terimakasih atas kunjungannya.

Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Nasiyah Li'adatiha Qodron wa Waktan

Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Nasiyah Li'adatiha Qodron wa Waktan - Mungkin kebanyakan orang sangat asing dengan istilah Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Nasiyah Li'adatiha Qodron wa Waktan akan tetapi sangat penting untuk diketahui. Setelah sebelumnya sudah dijelaskan Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li'adatiha Qodron wa Waqtan, kini telah sampailah pada pembagian istihadhah haid yang ke 5. Yaitu Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Nasiyah Li'adatiha Qodron wa Waktan yang dimaksud adalah wanita yang sudah pernah haid dan suci. Kemudian ia mengeluarkan darah melebihi batas maksimal haid (15 hari 15 malam). Serta antara darah lemah dan kuat tidak bisa dibedakan (satu warna) atau bisa dibedakan (lebih dari satu warna) akan tetapi tidak memenuhi 3 syarat mumayyizah dan dia lupa kebiasaan mulai dan lama haid yang pernah dialaminya.

Mustahadhah ini juga dikenal dengan mutahayyiroh/muhayyaroh/muhayyiroh. Maksudnya ia dalam keadaan kebingungan. Sebab hari-hari yang ia lalui mungkin haid dan mungkin suci. Sehingga ia dihukumi sebagaimana orang haid dalam masalah-masalah sebagai berikut :

Haram baginya untuk :
1. Bersentuhan kulit dengan suaminya pada anggota yang berada di antara pusar dan lutut.
2. Membaca Al-Qur'an diluar sholat.
3. Menyentuh Al-Qur'an.
4. Membawa Al-Qur'an.
5. Berdiam di dalam masjid selain untuk ibadah yang tidak dapat dikerjakan di luar masjid.
6. Lewat masjid jika khawatir darahnya akan menetes di masjid.

Dan dia dihukumi sebagaimana orang yang suci dalam masalah :
1. Sholat, baik fardhu atau sunnah.
2. Thowaf, baik fardhu atau sunnah.
3. Berpuasa, baik fardhu atau sunnah.
4. I'tikaf.
5. Tholaq.
6. Mandi.

Bila sama sekali tidak ingat waktu berhentinya haid yang pernah ia alami, maka dia wajib mandi setiap akan melakukan ibadah fardhu yang mensyaratkan harus suci setelah masuknya waktu. Dan jika hanya ingat berhentinya saja maka ia wajib mandi ketika itu saja dan untuk selanjutnya cukup wudhu.

Darah Haid, Darah Istihadhah, Istihadhah, Istihadhah Haid, Istihadhah Haid Mu'tadah Mumayyizah, Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Nasiyah Li'adatiha Qodron wa Waqtan, Mu'tadah Mumayyizah,

Sedangkan cara puasa Ramadhannya sebagai berikut :
Puasa satu bulan penuh di bulan ramadhan (29/30 hari). Selanjutnya berpuasa 30 hari berturut-turut. Dengan cara puasa tersebut dapat diantisipasi segala kemungkinan yang terjadi padanya yaitu:
Mungkin saja dia sebenarnya haid 15 hari 15 malam (batas maksimal haid), sehingga semisal Ramadhan 29 hari, puasa yang sah ia lakukan adalah 13 hari, sebab seumpama haid yang ia alami mulai tanggal 16 siang. Dan seumpama haid yang ia alami mulai tanggal 2, maka akan berakhir tanggal 17, dan seterusnya. Sehingga puasa yang sah tetap 13 hari.
Jadi sama halnya 29 dikurangi 16 hari = 13 hari, puasa yang 13 hari ini, sah secara yaqin.
Bila Ramadhan berumur 30 hari maka sama halnya :
30 hari dikurangi 16 hari = 14 hari, puasa yang 14 hari ini sah secara yaqin.

Dari tata cara puasa tersebut, ia masih mempunyai hutang puasa 2 hari, baik usia ramadhan 29 ataupun 30 hari. Dengan kalkulasi sebagai berikut :
Jika usia Ramadhan 29 hari, maka 13 (29-16) + 14 (30-16) = 27
Jika usia Ramadhan 30 hari, maka 14 (30-16) + 14 (30-16) = 38

Salah satu cara mengqadhai 2 hari ialah :
Berpuasa 3 hari (1,2,3) berturut-turut, lalu ifthor (tidak puasa) selama 12 hari berturut-turut, kemudian berpuasa lagi 3 hari (4,5,6) secara berturut-turut. Dengan cara seperti ini, hutang puasa 2 hari sudah terpenuhi, sebab :
- Jika mulai haidnya sebenarnya terjadi pada puasa ke 1, maka masa haid akan berakhir pada puasa ke 4, sehingga puasa yang ke 5 dan ke 6 dihukumi sah, karena jarak antara puasa ke 1 dan ke 4 sudah lebih dari kemungkinan paling lamanya haid 15 hari.
- Jika mulai haidnya sebenarnya terjadi pada puasa ke 2, maka puasa yang ke 1 dan ke 6 dihukumi sah. Jika mulai haidnya sebenarnya terjadi pada puasa ke 3, maka puasa yang ke 1 dan ke 2 dihukumi sah.

Cukup rumit bukan? Bahkan bisa dibilang sangatlah rumit, akan tapi harus kita ketahui khususnya para wanita. Demikian yang bisa Dalil Kewanitaan sampaikan tentang Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Nasiyah Li'adatiha Qodron wa Waktan, semoga mudah untuk dipahami dan bermanfaat. Terimakasih atas kunjungannya.

Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li'adatiha Qodron wa Waqtan

Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li'adatiha Qodron wa Waqtan - Pembagian istihadhah haid yang jumlahnya ada 7 memang sangat rumit sekali penjelasannya. Tetapi kita khususnya wanita wajib untuk mengetahui serta mempelajarinya. Karena sangat erat hubungannya dengan ibadah wajib tentunya. Sebelumnya sudah dibahas pembagian yang nomer 3 yaitu Mu'tadah Mumayyizah, sekarang akan dibahas pembagian yang nomer 4. Cekidot...

Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li'adatiha Qodron wa Waqtan yaitu wanita yang sudah pernah haid dan suci. Kemudian ia mengeluarkan darah melebihi batas maksimal haid (15 hari 15 malam) dalam satu warna atau lebih dari satu warna tetapi tidak memenuhi 3 syarat mubta'diah mumayyizah. Dan ia ingat kebiasaan lamadan mulai haid yang pernah ia alami.
Sedangkan ketentusn haid dan sucinya, disesuaikan dengan adatnya. Dan adat yang dijadikan pedoman/acuan cukup satu kali haid,tidak disyaratkan berulang-ulang jika adat haidnya tidak berubah-ubah.

Contoh :
Bulan pertama ia haid 5 hari mulai awal bulan dan suci selama 25 hari. Kemudian mulai bulan kedua ia mengalami istihadhahbeberapa bulan. Darah kuat dan lemah tidak bisa dibedakan (dalam satu warna) atau lebih dari satu warna akan tetapi tidakmemenuhi 2 syarat Mumayyizah, maka 5 hari pertama dihukumi haid (mengikuti adatnya), 25 hari dihukumi istihadhah. Begitupula bulan berikutnya.
Dan jika adat haidnya berubah-ubah, maka jika perubahan adat tersebut berjalan secara teratur (runtut) selama minimal 2 kaliputaran dan ia ingat betul lama masa perputaran adatnya maka haidnya disesuaikan dengan masa putaran itu.

Darah Haid, Darah Istihadhah, Istihadhah, Istihadhah Haid, Istihadhah Haid Mu'tadah Mumayyizah, Mu'tadah Mumayyizah, Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li'adatiha Qodron wa Waqtan

Contoh :
Bulan I    : 3 hari
Bulan II   : 5 hari
Bulan III  : 7 hari
Bulan IV   : 3 hari
Bulan V    : 5 hari
Bulan VI   : 7 hari

Bulan ke 7 sampai 9 ia mengalami istihadhah maka haidnya adalah :
Bulan VII  : 3 hari
Bulan VIII : 5 hari
Bulan IX   : 7 hari

Jika adatnya sampai dua putaran, namun tidak berurutan. Dan ia masih ingat lama masa haid terakhir yang ia alami sebelum istihadhah, maka haidnya disesuaikan dengan bulan terakhir sebelum istihadhah.

Contoh ;
Putaran I  (bulan 1 sampai 3) 3,5,7.
Putaran II (bulan 4 sampai 6) 3,7,5.
Kemudian istihadhah beberapa bulan. Maka haidnya setiap bulan adalah 5 hari.
Jika adatnya tidak sampai terjadi 2 kali putaran, dan ia masih ingat masa terakhir haid sebelum istihadhah, seperti contoh :

Bulan I   3 hari
Bulan II  5 hari
Bulan III 7 hari
Kemudian mulai bulan ke IV sampai beberapa bulan ia mengalami istihadhah, antara darah kuat dan lemah tidak bisa dibedakan (satu warna), atau dapat dibedakan (lebih satu warna), tetapi tidak memenuhi 3 syarat mumayyizah. Dan ia hanya ingat masa haid terakhir sebelum istihadhah. Maka setiap bulan haidnya adalah 7 hari (masa haid sebelum istihadhah).
Jika adatnya tidak sampai terjadi dua putaran dan ia lupa masa haid yang terakhir sebelum istihadhah namun ia masih ingat jumlah haid sebelumhya, seperti :

Darah Haid, Darah Istihadhah, Istihadhah, Istihadhah Haid, Istihadhah Haid Mu'tadah Mumayyizah, Mu'tadah Mumayyizah, Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li'adatiha Qodron wa Waqtan

Bulan I    : 3 hari
Bulan II   : 5 hari
Bulan III  : 7 hari
Kemudian mulai bulan ke IV mengalami istihadhah dan ia lupa adat putaran haid sebelumnya, termasuk masa haid terakhir sebelum istihadhah. Maka ia diwajibkan mandi dalam satu bulannya 3 kali yaitu :

Mandi pertama di akhir hari ke 3
Mandi kedua di akhir hari ke 5
Mandi ketiga di akhir hari ke 7
Jika adatnya sampai terjadi 2 putaran dan ia lupa adat putaran haidnya dan masa haid yang terakhir sebelum istihadhah, namun ia masih ingat jumlah bilangan haid sebelumnya seperti :
Putaran I (bulan I sampai bulan III)  3,5,7
Putaran II (bulan IV sampai bulan VI) 3,7,5
Kemudian mulai bulan ke VII mengalami istihadhah dan ia lupa adat putaran haid sebelumnya, maka ia diwajibkan mandi dalam satu bulannya 3 kali yaitu :

Mandi pertama di akhir hari ke 3
Mandi kedua di akhir hari ke 5
Mandi ketiga di akhir hari ke 7
Dan diantara mandi pertama sampai mandi yang terakhir, ia harus hati-hati dengan tetap melakukan sholat sebagai layaknya orang yang suci. Dan tidak boleh melakukan hubungan pasutri serta baca Al-Qur'an seperti layaknya orang haid.

Itulah perincian Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li'adatiha Qodron wa Waqtan dari Dalil Kewanitaan. Semoga mudah untuk dipahami serta bermanfaat untuk para pembaca yang budiman. Sungguh kita harus hati-hati dalam hal yang berhubungan dengan kewajiban, karena kelak akan ada pertanggung jawabannya. Terimakasih atas kunjungannya.

Istihadhah Haid Mu'tadah Mumayyizah

Mu'tadah Mumayyizah - Kini telah sampai pada pembagian yang ke 3 dari istihadhah haid  yang terbagi menjadi 7 macam, yang sebelumnya sudah dijabarkan tentang pembagian yang ke 2 yaitu Mubtadi'ah Ghoiru Mumayyizah. Pada pembagian yang ke 3 ini akan dijelaskan tentang Mu'tadah Mumayyizah, pengertiannya yaitu wanita yang sudah pernah haid dan suci. Kemudian ia mengeluarkan darah melebihi batas maksimal haid (15 hari 15 malam). Serta darah yang keluar dapat dibedakan antara yang kuat dan lemah dan memenuhi syarat-syarat Mubtadi'ah Mummayyizah.
Mengenai hukum Mu'tadah Mumayyizah adalah sebagaimana Mubtadi'ah mumayyizah. Yaitu darah kuat dihukumi haid dan darah lemah dihukumi istihadhah, begitupula masalah mandinya.

Contoh :
Mengeluarkan darah selama 27 hari, dengan perincian :
Darah kuat   : 12 hari
Darah lemah  : 15 hari
Maka haidnya adalah 12 hari dan 15 hari dihukumi istihadhah.

Darah Haid, Darah Istihadhah, Istihadhah, Istihadhah Haid, Istihadhah Haid Mu'tadah Mumayyizah, Mu'tadah Mumayyizah,

Namun jika antara darah kuat dan adat, terpisah oleh masa 15 hari (aqolluttuhn), maka darah lemah yang jumlahnya sama dengan kebiasaan haidnya, serta darah kuat yang keluar setelahnya dihukumi haid. Dan darah lemah ditengahnya dihukumi istihadhah.

Contoh :
Seorang wanita yang kebiasaan haidnya tiga hari, mengeluarkan darah selama 21 hari, dengan perincian :
Darah lemah  : 19 hari
Darah kuat   :  2 hari
Maka haidnya adalah 3 hari pertama, sesuai adatnya dan 2 hari terakhir. Karena darah dua hari itu, keluar setelah darah lemah melewati masa aqolluthuhri (15 hari). Sedangkan darah 16 hari ditengah tengah dihukumi istihadhah.

Itulah pengertian dan hukum dari Mu'tadah Mumayyizah yang secara gamblang Dalil Kewanitaan memaparkan. Tak lupa sudilah kiranya mengoreksi ataupun memberi masukan juga kritikan apabilah ada yang kurang pas. Akhir kata terimakasih atas kunjungannya dan semoga bermanfaat.

Istihadhah Haid Mubtadi'ah Ghoiru Mumayyizah

Mubtadi'ah Ghoiru Mumayyizah - Melanjutkan pembagian wanita yang mengalami istihadhah haid terbagi menjadi 7 macam, yang pertama sudah dijelaskan pada artikel  Mubtadi'ah Mumayyizah. Sekarang pada pembagian yang kedua yaitu Mubtadi'ah Ghoiru Mumayyizah. Pengertian dari Mubtadi'ah Ghoiru Mumayyizah yaitu wanita yang baru pertama kali mengalami haid. Pada saat itu darah yang keluar melebihi batas maksimal haid (15 hari 15 malam) dalam satu warna atau lebih dari satu warna namun tidak memenuhi 3 syarat yang terdapat dalam mubtadi'ah mumayyizah.
Sedangkan penentuan hukum darahnya, sehari semalam awal dihukumi haid, dan 29 hari selebihnya dihukumi istihadhah untuk tiap bulannya. Hal ini kalau memang dia ingat betul kapan ia mulai mengeluarkan darah. Apabila tidak ingat maka dia tergolong Mustahadhah Mutahaiyyiroh.

Contoh :
1. Mengeluarkan darah selama 1 bulan. Semua sifatnya (lemah dan kuatnya) sama, maka yang dihukumi haid hanya sehari semalam yang pertama. Dan selebihnya dihukumi istihadhah.

2. Mengeluarkan darah 25 hari. Dengan perincian 20 jam darah kuat, sisanya darah lemah. Maka haidnya hanya 1 hari 1 malam pertama. Dan selebihnya dihukumi istihadhah sebab darah kuat kurang dari 24 jam.

3. Mengeluarkan darah selama 3 bulan yang semua sifatnya sama. Maka yang dihukumi haid adalah 3 hari 3 malam yaitu sehari semalam tiap awal bulan . Dan selebihnya dihukumi istihadhah.

4. Mengeluarkan darah secara silih berganti. Sehari darah kuat sehari darah lemah. Begitu seterusnya hingga 30 hari. Maka yang dihukumi haid hanya 1 hari 1 malam pertama. Karena darah lemah tidak keluar selama 15 hari 15 malam secara terus menerus. Dan selebihnya dihukumi istihadhah.

Darah Haid, Darah Istihadhah, Istihadhah, Istihadhah Haid, Istihadhah Haid Mubtadi'ah Ghoiru Mumayyizah, Mubtadi'ah Ghoiru Mumayyizah,

Untuk perempuan ini, pada bulan pertama mandinya harus menanti 15 hari 15 malam. Dan ia harus mengqodhoi sholat yang ditinggalkan selama 14 hari (yaitu mulai hari kedua sampai 15). Dan untuk bulan selanjutnya (bila darah keluar berbulan-bulan) mandinya tidak usah menunggu 15 hari, namun pada saat keluarnya darah sudah genap sehari semalam, sehinggaa ia tidak punya hutang sholat pada bulan-bulan itu.

Hanya itu yang bisa Dalil Kewanitaan persembahkan tentang Mubtadi'ah Ghoiru Mumayyizah untuk para pembaca yang budiman, semoga bisa dipahami dengan baik. Dan juga bisa membantu menambah wawasan serta bermanfaat. Terimakasih atas kunjungaannya. Syukron...

Istihadhah Haid Mubtadi'ah Mumayyizah

Mubtadi'ah Mumayyizah - Wanita yang mengalami istihadhah haid terbagi menjadi 7 macam yaitu : Yang pertama disebut mubtadi'ah mumayyizah, pengertian mubtadi'ah mumayyizah yaitu wanita yang baru pertama kali mengalami haid. Pada saat itu darah yang keluar melebihi batas maksimal haid (15 hari 15 malam). Serta sarah itu dapat dibedakan antara yang kuat dan lemah. Bagi mustahadhah ini ketentuan hukum darahnya sebagai berikut :
Darah kuat dihukumi   : Haid
Darah lemah dihukumi  : Istihadhah

Wanita semacam ini disebut mumayyizah jika memenuhi 3 syarat :
1. Darah kuat tidak kurang dari sehari semalam (24 jam) .
2. Darah kuat tidak melebihi 15 hari 15 malam.
3. Darah lemah kurang dari 15 hari 15 malam dan keluar secara terus-menerus.

Syarat yang ketiga ini diberlakukan jika ada darah kuat yang sama dengan darah pertama keluar lagi, sebab syarat ini hanya untuk menentukan darah kuat yang kedua dihukumi darah haid (bukan untuk menentukan haid terhadap darah kuat pertama) dan masa keluar darah lemah dihukumi sebagai pemisah diantara 2 haid.
Sedangkan jika tidak ada darah kuat kedua maka syarat ketiga ini tidak diberlakukan (wanita seperti ini masih dihukumi mumayyizah dengan hanya membutuhkan syarat ke 1 dan ke 2.
Selanjutnya bila 3 syarat diatas tidak terpenuhi, maka ia termasuk dalam kategori Mubtadi'ah Ghoiru Mummayyizah yang akan dijelaskan nanti.

Contoh :
1. Seorang wanita yang belum pernah haid mengeluarkan darah sbb :
Darah kuat   :  5 hari
Darah lemah  : 25 hari
Maka 5 hari dihukumi darah haid dan  25 hari istihadhah.

2. Darah kuat   :  3 hari
   Darah lemah  : 16 hari
   Darah kuat   :  7 hari
Maka darah kuat pertama (3 hari) dan darah kuat kedua (7 hari) dihukumi haid dan 16 hari darah lemah dihukumi istihadhah.

3. Darah kuat   : 10 hari
   Darah lemah  : 10 hari
Maka 10 hari darah kuat dihukumi haid, 10 hari darah lemah dihukumi istihadhah.
4. Darah kuat   : 8 hari
   Darah lemah  : 8 hari
   Darah kuat   : 8 hari
Maka yang dihukumi haid adalah hanya darah kuat pertama (8 hari) dan darah lemah (8 hari) serta darah kuat kedua (8 hari) dihukumi istihadhah karena darah lemah kurang dari 15 hari.

Sedangkan yang sejenis dengan contoh ke 4 ini untuk kelengkapan penentuan haidnya yang perlu diperhatikan adalah apabila terjadi darah lemah diapit oleh dua darah kuat maka jika darah lemah dan darah kuat pertama dijumlah tidak melebihi 15 hari 15 malam, maka darah kuat pertama dan darah lemah setelahnya dihukumi haid secara keseluruhan dan bila dijumlah melebihi 15 hari 15 malam maka yang dihukumi haid hanya darah kuat yang pertama saja.
Contoh :
Darah kuat   : 8 hari
Darah lemah  : 7 hari
Darah kuat   : 8 hari
Maka yang dihukumi haid adalah darah kuat pertama ( 8 hari) dan darah lemah setelahnya ( 7 hari) sedangkan darah kuat kedua (8 hari) dihukumi istihadhah.

Istihadhah Haid Mubtadi'ah Mumayyizah, Istihadhah Haid, Mubtadi'ah Mumayyizah, Istihadhah, Darah Haid, Darah Istihadhah,

Bagi Mubtadi'ah Mumayyizah dalam melaksanakan mandi pada bulan pertama ia harus menanti selama 15 hari. Sedangkan pada bulan kedua dan selanjutnya jika darah masih keluar wajib mandi di saat ia telah melihat perpindahan darah dari kuat ke darah lemah. Semua permasalahan di atas tanpa memandang darah kuat keluar lebih dahulu atau di akhir.

Istihadah memang rumit dalam perinciannya, semoga penjelasan bagian pertama istihadhah haid mubtadi'ah mumayyizah dari Dalil Kewanitaan bisa dipahami oleh para pembaca yang budiman. Semoga bermanfaat, tunggu pembagian selanjutnya.. jangan sampai ketinggalan. Terimakasih atas kunjungannya.