Syarat-Syarat Sahnya Mandi

Syarat-Syarat Sahnya Mandi - Setelah kita mengetahui Hal-Hal Yang Mewajibkan Mandi yang telah dibahas sebelumnya. Selanjutnya yang harus kita ketahui adalah Syarat-Syarat Sahnya Mandi, meski penting tapi jarang orang yang memperhatikan. Maka disini akan kita bahas secara tuntas dan gamblang tapi menurut kemampuan terbatas kami. Syarat sahnya mandi seperti halnya wudhu dan tayamum maka dari itu sangat penting untuk diketahui ilmunya. Langsung saja kita jabarkan apa saja yang termasuk didalamnya.

Dan berikut ini adalah Syarat-Syarat Sahnya Mandi :
1. Islam.
2. Tamyiz
Yaitu sekira seorang anak sudah bisa makan, minum dan istinja' (cebok) sendiri.
3. Tidak ada penghalang sampainya (mengalirnya) air pada anggota yang dibasuh.
Yang dimaksud penghalang adalah benda-benda yang bisa mencegah sampainya air pada kulit, seperti cat kuku, tinta, lipstik, bedak, dan berbagai alat komestik lainnya yang terlalu tebal, sekira bila dikerok benda-benda tadi dapat terbawa atau terlepas (rontok). Jika pada anggota tubuh terdapat hal-hal seperti diatas, maka wajib dihilangkan. Termasuk penghalang yang harus dihilangkan adalah kotoran mata (Jawa: Belok/lodok), kotoran kuku, dan lain-lain. Kecuali bagi orang yang sangat kesulitan menghilangkan kotoran tersebut.

4. Tidak ada sesuatu yang dapat merubah air.
Artinya anggota tubuh atau anggota wudhu yang akan dibasuh, harus bersih dari segala sesuatu yang dapat merubah sifat air. Semisal body lotion, bedak, sabun, shampo dan lain -lain. Sehingga jika pada anggota tubuh atau anggota wudhu terdapat hal-hal seperti diatas, maka basuhannya belum dianggap mencukupi  sebelum dibersihkan terlebih dahulu.

5. Menghilangkan Najis.
Sebelum mandi atau wudhu terlebih dahulu wajib menghilangkan najis yang menempel pada tubuh.

Syarat-Syarat Sahnya Mandi, Syarat Sahnya Mandi, Cara Mandi Wajib, Tata Cara Mandi Yang Betul, Syarat Sah Dan Rukun Mandi Wajib, Cara Mandi Junub

6. Menggunakan air suci mensucikan.
Air suci mensucikan adalah air yang tidak berubah salah satu sifatnya (bau, warna dan rasa) dengan perubahan yang mempengaruhi penamaan air (kemutlakan air). Seperti berubah menjadi air kopi, air  susu, air teh dan lain-lain. Juga belum pernah digunakan untuk bersuci serta tidak terkena najis. Dari sini dapat disimpulkan bahwa air suci mensucikan adalah air yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Tidak terkena najis, baik berubah atau tidak.
Hal ini bila air tersebut kurang dari 2 kulah (174 liter/Cm3). Bila ada 2 kulah atau lebih maka sekalipun terkena najis tetap dapat digunakan untuk bersuci selagi air tidak berubah.
b. Tidak tercampur benda suci yang merubah salah satu sifatnya.
Perubahan yang dimaksud adalah perubahan yang disebabkan oleh sesuatu yang mukholith (yaitu sesuatu yang sulit untuk dibedakan dan tidak bisa dipisahkan sendiri dari air) dan tidak lazim ada pada air serta mampu mempengaruhi nama air. Seperti berubah menjadi air kopi, air susu, air teh atau yang lainnya. Jika perubahan tersebut disebabkan oleh sesuatu yang mujawir (yaitu sesuatu yang mudah untuk dibedakan dan bisa dipisahkan sendiri dari air seperti kayu) atau sesuatu yang selalu ada pada air seperti lumut, maka prubahan tersebut tidak berpengaruh pada air. Namun bila ada sesuatu yang terlepas (rontok) dari sesuatu yang mujawir yang sulit untuk dibedakan atau dipisahkan dari air, maka hukumnya sama dengan sesuatu yang mukholith.
c. Tidak musta'mal
Yaitu air kurang dari 2 kulah yang telah digunakan untuk menghilangkan hadats atau najis. Air bisa dihukumi musta'mal bila memenuhi syarat sebagai berikut:
- Airnya kurang 2 kulah.
- Digunakan pada kefardhuan thoharoh (basuhan yang wajib).
- Sudah terpisah dari anggota badan.
- Tidak ada niat untuk mengambil wudhu.

Syarat-Syarat Sahnya Mandi, Syarat Sahnya Mandi, Cara Mandi Wajib, Tata Cara Mandi Yang Betul, Syarat Sah Dan Rukun Mandi Wajib, Cara Mandi Junub

7. Masuk waktu sholat bagi orang yang daimul hadats.
Da'imul hadats adalah orang yang hadatsnya terus-menerus keluar. Seperti orang yang beser, istihadhah dan lain-lain. Maka dari itu tidak sah mandi atau wudhunya orang yang dai'mul hadats sebelum masuk waktu sholat.

8. Tidak ada hal-hal yang menafikan.
Artinya ketika sedang menghilangkan hadats, tidak terjadi hal-hal yang membatalkan thoharoh yang dilakukan. Seperti keluar darah nifas/haid ketika sedang mandi. Atau buang air kecil, berak ketika sedang wudhu. Jika terjadi hal-hal diatas ketika sedang wudhu atau mandi, maka tidak sah dan harus mengulangi dari awal.

9. Mengetahui tatacara bersuci.
Yaitu harus mengetahui tata cara menghilangkan hadats besar atau kecil. Dan harus mampu membedakan mana yang rukun dan mana yang sunnah. Hal ini diperuntukkan bagi setiap orang yang mampu mempelajari tata cara menghilangkan hadats kecil atau besar secara detail. Sedangkan bagi orang awam (orang yang tidak mampu mempelajarinya), hanya diharuskan mengetahui tata caranya saja, walaupun tidak secara detail. Dan yang terpenting adalah tidak menyakini rukun sebagai sunnah.

Alhamdulillah tuntas sudah Dalil Kewanitaan menjabarkan tentang Syarat-Syarat Sahnya Mandi. Tak lupa pintu masukan dan kritikan selalu terbuka demi untuk kemajuan kami dalam berbagi. Akhir kata banyak salah banyak khilaf kami mohon maaf dan semoga artikel di atas bermanfaat. Terimakasih atas kunjungannya.

2 comments: