Istihadhah Haid Mubtadi'ah Ghoiru Mumayyizah

Mubtadi'ah Ghoiru Mumayyizah - Melanjutkan pembagian wanita yang mengalami istihadhah haid terbagi menjadi 7 macam, yang pertama sudah dijelaskan pada artikel  Mubtadi'ah Mumayyizah. Sekarang pada pembagian yang kedua yaitu Mubtadi'ah Ghoiru Mumayyizah. Pengertian dari Mubtadi'ah Ghoiru Mumayyizah yaitu wanita yang baru pertama kali mengalami haid. Pada saat itu darah yang keluar melebihi batas maksimal haid (15 hari 15 malam) dalam satu warna atau lebih dari satu warna namun tidak memenuhi 3 syarat yang terdapat dalam mubtadi'ah mumayyizah.
Sedangkan penentuan hukum darahnya, sehari semalam awal dihukumi haid, dan 29 hari selebihnya dihukumi istihadhah untuk tiap bulannya. Hal ini kalau memang dia ingat betul kapan ia mulai mengeluarkan darah. Apabila tidak ingat maka dia tergolong Mustahadhah Mutahaiyyiroh.

Contoh :
1. Mengeluarkan darah selama 1 bulan. Semua sifatnya (lemah dan kuatnya) sama, maka yang dihukumi haid hanya sehari semalam yang pertama. Dan selebihnya dihukumi istihadhah.

2. Mengeluarkan darah 25 hari. Dengan perincian 20 jam darah kuat, sisanya darah lemah. Maka haidnya hanya 1 hari 1 malam pertama. Dan selebihnya dihukumi istihadhah sebab darah kuat kurang dari 24 jam.

3. Mengeluarkan darah selama 3 bulan yang semua sifatnya sama. Maka yang dihukumi haid adalah 3 hari 3 malam yaitu sehari semalam tiap awal bulan . Dan selebihnya dihukumi istihadhah.

4. Mengeluarkan darah secara silih berganti. Sehari darah kuat sehari darah lemah. Begitu seterusnya hingga 30 hari. Maka yang dihukumi haid hanya 1 hari 1 malam pertama. Karena darah lemah tidak keluar selama 15 hari 15 malam secara terus menerus. Dan selebihnya dihukumi istihadhah.

Darah Haid, Darah Istihadhah, Istihadhah, Istihadhah Haid, Istihadhah Haid Mubtadi'ah Ghoiru Mumayyizah, Mubtadi'ah Ghoiru Mumayyizah,

Untuk perempuan ini, pada bulan pertama mandinya harus menanti 15 hari 15 malam. Dan ia harus mengqodhoi sholat yang ditinggalkan selama 14 hari (yaitu mulai hari kedua sampai 15). Dan untuk bulan selanjutnya (bila darah keluar berbulan-bulan) mandinya tidak usah menunggu 15 hari, namun pada saat keluarnya darah sudah genap sehari semalam, sehinggaa ia tidak punya hutang sholat pada bulan-bulan itu.

Hanya itu yang bisa Dalil Kewanitaan persembahkan tentang Mubtadi'ah Ghoiru Mumayyizah untuk para pembaca yang budiman, semoga bisa dipahami dengan baik. Dan juga bisa membantu menambah wawasan serta bermanfaat. Terimakasih atas kunjungaannya. Syukron...

No comments:

Post a Comment