Showing posts with label Haid. Show all posts
Showing posts with label Haid. Show all posts

Hal-Hal Yang Mewajibkan Mandi

Hal-Hal Yang Mewajibkan Mandi - Pengertian thaharah dalam tinjauan bahasa adalah bersih. Sedang dalam pengertian syara' thaharah bermakna suatu pekerjaan yang menjadi sebab diperbolehkan melaksanakan sholat atau ibadah lainnya yang disyaratkan suci dari hadats maupun najis. Thaharah ini berupa wudhu, mandi, tayamum dan menghilangkan najis. Secara sederhana hadats dapat diartikan sebagai suatu sifat yang melekat pada anggota tubuh yang bisa mencegah terhadap sahnya sholat. Sedang hadats terbagi menjadi dua yaitu : pertama hadats besar atau bisa disebut sebagai penyebab mandi. kedua hadats kecil atau bisa disebut sebagai penyebab wudhu. Sebelum mengetahui hal-hal yang mewajibkan mandi, pahami dulu pengertian-pengertian di atas.
Dan berikut ini hal-hal yang mewajibkan mandi :
1. Bersenggama 
Yang dimaksud adalah memasukan hasyafah (kepala dzakar/penis) ke dalam farji. Baik qubul atau dubur. Dari sini dapat dipahami bahwa yang menjadi penyebab wajibnya mandi adalah masuknya hasyafah (kepala dzakar) ke dalam farji. Sehingga persetubuhan yang sekalipun tidak sampai mengeluarkan sperma ataupun dengan kondisi alat kelamin terbungkus (semisal kondom) tetap mewajibkan mandi.

Hadits Nabi menyatakan :
إذا التقى الحتانان فقد وجب الغسل وإن لم ينزل  رواه مسلم
Artinya : "Ketika dua alat kelamin (laki-laki dan perempuan) bertemu (bersetubuh0 maka wajib mandi, walaupun tidak keluar sperma." (HR. Muslim)
Bersetubuh mewajibkan mandi bagi kedua belah pihak, sekalipun tanpa disengaja. Seperti istri disetubuhi dalam keadaan tidur.

Ciri-Ciri Air Sperma, Hal-Hal Yang Mewajibkan Mandi, Hadats Besar, Hadats Kecil, Thaharah, Perkara Yang Mewajibkan Mandi, Hal-Hal Yang Sebabkan Seseorang mandi wajib, Haid, Nifas

2. Inzatul mani (keluar sperma).
Hadits Nabi menyebutkan :
روى أبو سعيد الخدري رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال الماء من الماء  رواه مسلم
Artinya : Diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Nabi bersabda : " Kewajiban mandi itu disebabkan oleh keluarnya air sprema." (HR. muslim)
Yang dimaksud inzatul mani adalah keluarnya sperma dari alat kelamin laki-laki atau perempuan yang masih perawan. Sedangkan perempuan yang sudah tidak perawan (sudah pernah diwathi/disetubuhi baik dengan cara halal atau haram) dapat dihukui inzatul mani jika sperma sudah keluar sampai pada bagian yang tampak ketika jongkok sekalipun tidak sampai berada diluar alat kelaminnya.

Keluar sperma menjadi penyebab wajibnya mandi, baik saat keluarnya dalam keadaan tidur atau terjaga. Disengaja atau tidak, sedikit atau banyak. Sekalipun berwarna darah, selagi masih ditemukan salah satu dari ciri-ciri air sperma sebagai berikut :
a. Ada tekanan ketika keluar (muncrat/tadaffuq)
b. Terasa nikmat ketika keluar.
c. Ketika basah berbau seperti adonan kue roti atau berbau putih telur ketika kering.

Pada umumnya sperma laki-laki berwarna putih kental dan sperma wanita berwarna kuning cair. Namun hal ini merupakan ciri-ciri air sperma. Jika cairan yang keluar dari alat kelamin tidak disertai salah satu dari tiga ciri diatas, maka tidak bisa disebut sperma dan tidak mewajibkan mandi. Serta dihukumi najis seperti cairan putih bening atau kuning encer (tidak kental). yang biasanya tanpa terasa keluar ketika muncul syahwat. Cairan semacam ini stidak dinamakan sperma melainkan madzi. Begitu juga cairan yang berwarna putih keruh dan kental yang biasanya keluar setelah kencing atau ketika mengangkat beban yang berat.
Cairan ini dinamakan wadzi. Kedua bentuk cairan tersebut tidak termasuk yang mewajibkan mandi, melainkan mewajibkan wudhu. Dan hukumnya najis sebagaimana air kencing.
Tatkala seseorang mengeluarkan cairan yang dimungkinkan itu adalah sperma atau madzi maka diperbolehkan untuk memilih antara hukum kedua cairan tersebut, dalam arti boleh memilih mandi atau wudhu dan membasuh cairan tersebut.

Bila seseorang ketika bangun tidur menemukan adanya cairan yang mempunyai ciri-ciri sperma maka wajib mandi. Sekalipun mimpi keluar sperma yang tidak disertai dengan adanya cairan yang keluar tidak mewajibkan mandi. Hal ini berdasarkan hadits Nabi :
عن أم سلمة رضي الله عنها قالت جاءت أم سليم إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقالت يارسول الله إن الله لا يستحيى من الحق فهل على المرأة غسل إذا احتلمت فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم نعم  إذا رأت الماء  رواه البخارى ومسلم
Artinya : Diriwayatkan dari Umi Salamah ((beliau) berkata. Umu salamah datang kepada Rasulullah, kemudian berkata:" Wahai Rasulullah sesungguhnya Allah SWT  tidak malu terhadap kebenaran, kemudian  (Aku bertanya) apakah perempuan yang bermimpi (keluar sperma) wajib mandi. Rasulullah menjawab :" Benar kalau ia melihat air (sperma)" (HR. Muslim).

Juga hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidah A'isyah :
سئل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الرجل يجد اليل ولايذكر الإحتلام فقال يغسل وعن الجل يرى أن قداحتلم ولايجد البلل فقال لاغسل عليه  رواه أبو داود والبيهقى والترمذى
Artinya : Rasulullah ditanya tentang laki-laki yang mendapati sperma namun tidak ingat (jika ia telah) mimpi basah. Kemudian Rasulullah menjawab:" wajib mandi baginya". Dan ditanya tentang laki-laki yang mimpi basah namun tidak mendapati sperma, Rasulullah menjawab :" Tidak wajib mandi baginya".
(HR. Abu Dawud, Baihaqi, dan Turmudzi.)

Ciri-Ciri Air Sperma, Hal-Hal Yang Mewajibkan Mandi, Hadats Besar, Hadats Kecil, Thaharah, Perkara Yang Mewajibkan Mandi, Hal-Hal Yang Sebabkan Seseorang mandi wajib, Haid, Nifas

3. Haid
4. Nifas
5. Melahirkan.
Melahirkan mewajibkan mandi jika keluarnya bayi melalui jalan semestinya. namun bila tidak melalui jalan semestinya seperti melalui bedah cesar maka tetap mewajibkan mandi, menurut pendapat yang ashoh (lebih kuat). Sedangkan satu pendapat lain menyatakan tidak wajib.

6. Meninggal dunia.
Kecuali orang yang mati syahid. Yaitu mati dalam peperangan melawan orang kafir. Dan dikecualikan lagi orang yang mati dalam keadaan murtad atau kafir dan bayi yang lahir dalam keadaan meninggal serta belum berbentuk manusia.
Orang yang mati syahid tidak boleh dimandikan berdasarkan hadits Nabi :
عن جابر رضيالله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم أمر فى قتلى أحد بدفنهم بدماءهم ولم يغسلوا ولم يصل عليهم  رواه البخارى
Artinya :" Dan Jabir RA, sesungguhnya Nabi memerintahkan agar para zsahabat yang gugur dalam perang Uhud disemayamkan bersama dengan darahnya dalam keadaan tidak dimandikan dan disholati". (HR. Bukhori)

Sedangkan hukum bayi yang keguguran/prematur (jawa: keluron/tragan) adalah sebagai berikut :
a. Apabila ketika lahir mengeluarkan suara (menangis) atau diyakini ada tanda-tanda kehidupan, maka wajib dimandikan, disholati, dikafani dan dikubur sebagaimana layaknya mayat orang dewasa.
b. Apabila ketika lahir langsung mati atau tidak ada tanda-tanda kehidupan sama sekali, seperti tangisan, jeritan, gerakan dan lain-lain, maka wajib dimandikan, dikafani serta dikubur, dan tidak wajib disholati.
c. Apabila belum berbentuk manusia, yakni lahir kurang dari usia empat bulan, maka tidak ada kewajiban apapun. Bahkan haram disholati. Namun cukup dibungkus kemudian dikubur.

Itulah Hal-Hal Yang Mewajibkan Mandi yang bisa Dalil Kewanitaan suguhkan untuk para pembaca yang budiman, kurang serta lebihnya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Nantikan pembahasan yang lain yang tentunya bermanfaat. Untuk syarat-syarat mandi insya allah dibahas berikutnya. Terimakasih atas kunjungannya.

Tata Cara Sholat Bersuci Bagi Mustahadhah Dan Wanita Yang Mengalami Keputihan Atau Vagina Keluar Cairan

Tata Cara Sholat, Bersuci Bagi Mustahadhah Dan Wanita Yang Mengalami Keputihan Atau Vagina Keluar Cairan - Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah Subhanahu Wata'ala karena masih diberi kesempatan untuk pembahasan yang selanjutnya, yang sebelumnya telah dibahas Apakah Getah Vagina Termasuk Darah Haid. Seperti janji kami sebelumnya yang akan membahas Tata Cara Sholat, Bersuci Bagi Mustahadhah Dan Wanita Yang Mengalami Keputihan Atau Vagina Keluar Cairan kini tibalah saatnya untuk kita akan dalami materi ini. Langsung saja bagi wanita yang mengalami istihadhah atau selalu hadats (da'imul hadats), seperti vagina selalu keluar cairan atau keputihan dari dalam tubuh, maka ketika mau melakukan sholat harus mengikuti aturan.

Berikut ini Tata Cara Sholat, Bersuci Bagi Mustahadhah Dan Wanita Yang Mengalami Keputihan Atau Vagina Keluar Cairan :

1. Membersihkan vagina dari najis yang keluar.
2. Menyumbat vagina dengan semacam kapuk. Hal ini harus dilakukan ketika ia tidak merasakan sakit saat disumbat. Dan jika ia puasa maka hal itu harus dihindari pada siang hari, karena akan menyebabkan batalnya puasa.
Dalam menyumbat vagina tidak dianggap cukup bila penyumbatnya hanya dimasukkan pada anggota vagina yang tidak wajib disucikan saat istinja'. Namun harus masuk ke dalam, agar ketika sholat ia tidak dihukumi membawa sesuatu yang bertemu dengan najis. Dan jika darah terlalu deras keluar sehingga tembus diluar penyumbat, maka tidak apa-apa karena dharurat.
3. Wudhu dengan muwalah (terus-menerus) yaitu dalam membasuh anggota wudhu anggota yang dibasuh sebelumnya masih basah belum kering). Dan niatnya adalah :

نويت الوضوء لاستباحة الصلاة فرضا لله تعالى

Maksudnya niat berwudhu agar diperbolehkan melakukan sholat tidak boleh dengan niat menghilangkan hadats.
4. Segera melaksanakan sholat. hanya saja ia boleh menundanya karena untuk melakukan sholat yang terkait dengan kemaslahatan sholat. Seperti menutup aurot, menjawab adzan, menanti jama'ah dan lain-lain.

Tata Cara Sholat Bersuci Bagi Mustahadhah Dan Wanita Yang Mengalami Keputihan Atau Vagina Keluar Cairan, Getah Vagina, Keputihan, Haid, Istihadhah,

Semua tata cara diatas dilakukan secara berurutan dan setelah masuk waktu sholat. Jika salah satunya tidak terpenuhi atau mengalami hadats yang lain, maka harus diulangi dari awal. Dan demikian tadi harus dilakukan setiap akan melaksanakan sholat fardhu. Sehingga satu rangkaian thaharah tersebut tidak boleh digunkan untuk 2 sholat, kecuali sholat sunnah, maka boleh berulang-ulang.

Catatan :
Dalam Madzhab Hambali, istihadhah dan dawamul hadats adalah termasuk hal-hal yang menjadi sebab diperbolehkannya jama' sholat. Sebab kedua hal tersebut menyebabkan masyaqoh (kesulitan) untuk melaksanakan sholat tiap waktu.

Itulah Tata Cara Sholat, Bersuci Bagi Mustahadhah Dan Wanita Yang Mengalami Keputihan Atau Vagina Keluar Cairan yang bisa Dalil Kewanitaan persembahkan untuk para pembaca yang budiman. Yakinlah dengan ilmu semua akan terasa ringan dan tentunya mudah. Karena ilmu akan menjaga kita kita untuk tidak keluar dari apa yang telah ditetapkan oleh agama. Mari kita selalu belajar, belajar dan belajar terutama hal-hal yang menjadi kewajiban kita. Terimakasih atas kunjungannya.

Pembagian Mustahadhah Nifas Serta Puasa Dan Sholat Yang Harus Diqadha

Pembagian Mustahadhah Nifas Serta Puasa Dan Sholat Yang Harus Diqadha - Setelah sebelumnya dibahas pembagian mustahadhah haid serta puasa dan sholat yang harus diqadha yang dibagi menjadi 7 macam, mulai dari Mustahadhah Haid Mubtadi'ah Mumayyizah sampai Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li'adatiha Waqtan la Qodron sekarang akan dijelaskan tentang Pembagian Mustahadhah Nifas Serta Puasa Dan Sholat Yang Harus Diqadha. Mustahadhah nifas adalah perempuan yang mengeluarkan darah nifas lebih dari 60 hari 60 malam (masa maksimal nifas).
Dan Pembagian Mustahadhah Nifas Serta Puasa Dan Sholat Yang Harus Diqadha sebagaimana berikut :

1. Mubtadi'ah Mumayyizah finnifas
Yaitu perempuan yang pertama kali nifas. Pada saat itu darah yang keluar melebihi 60 hari 60 malam. Serta antara darah kuat dan lemah bisa dibedakan dan darah kuat tidak lebih 60 hari 60 malam.
Sedang ketentuannya darah kuat dihukumi nifas dan darah lemah dihukumi istihadhah.
Contoh :
Seorang wanita yang belum pernah nifas, setelah melahirkan, mengeluarkan darah kuat selama 55 hari, kemudian darah lemah 10 hari.
Maka 55 hari dihukumi nifas dan 10 hari dihukumi istihadhah.

2. Mubtadiah Ghoiru Mumayyizah finnifas
Yaitu wanita yang pertama kali nifas. Pada saat itu darah yang keluar melebihi 60 hari 60 malam. Serta antara darah kuat dan lemah tidak bisa dibedakan atau bisa namun darah kuat lebih 60 hari 60 malam.

Sedangkan hukumnya sebagai berikut:
a. Apabila ia belum pernah haid dan suci, maka darah yang setetes pertama dihukumi nifas, 29 hari 29 malam selanjutnya dihukumi istihadhah. Kemudian sehari semalam sesudahnya dihukumi haid, begitu seterusnya bergantian antara istihadhah 29 hari dan haid sehari semalam.
Contoh :
Seorang wanita yang belum pernah haid dan nifas, setelah melahirkan keluar darah selama 90 hari lebih sedikit.
Maka yang dihukumi nifas adalah darah setetes pertama 29 hari 29 malam berikutnya dihukumi  istihadhah. Sehari semalam setelahnya dihukumi haid. Demikian pula 29 hari 29 malam selanjutnya dihukumi istihadhah dan sehari semalam haid.

b. Apabila ia sudah pernah haid dan suci dan ingat kebiasaan haidnya, maka yang dihukumi nifas adalah darah setetes pertama. Kemudian darah yang sama dengan kebiasaan suci dari haid dihukumi istihadhah. Dan darah yang lamanya sama dengan kebiasaan haid, dihukumi haid. Begitu seterusnya.
Contoh :
Seorang wanita yang belum pernah nifas, adat haidnya 5 hari dan sucinya 25 hari. Lalu setelah melahirkan keluar darah selama 70 hari lebih sedikit.
Maka yang dihukumi nifas adalah darah setetes pertama, 25 hari selanjutnya dihukumi istihadhah, 5 hari selanjutnya dihukumi haid, 25 hari selanjutnya dihukumi istihadhah, 5 hari selanjutnya dihukumi haid, 10 hari selanjutnya dihukumi istihadhah.
Baca juga: Mustahadhah Haid Mubtadi'ah Ghoiru Mumayyizah

Darah Haid, Darah Istihadhah, Haid, Istihadhah, Mustahadhah, Nifas, Pembagian Mustahadhah Nifas Serta Puasa Dan Sholat Yang Harus Diqadha,

3. Mu'tadah Mumayyizah Finnifas
Artinya perempuan yang sudah pernah nifas. Kemudian ia mengeluarkan darah melebihi 60 hari 60 malam. Sementara antara darah kuat dan lemah bisa dibedakan dan darah kuat tidak lebih 60 hari 60 malam.
Hukumnya adalah darah kuat dihukumi nifas dan darah lemah dihukumi istihadhah.
Contoh :
Seorang perempuan adat nifasnya 45 hari. Kemudian setelah melahirkan mengeluarkan darah kuat 55 hari dan darah lemah 10 hari.
Maka 55 hari dihukumi nifas, 10 hari dihukumi istihadhah (nifasnya tidak disamakan dengan adatnya).
Baca juga: Mustahadhah Haid Mu'tadah Mumayyizah

4. Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Finnifas Hafidhoh Li'adatiha Qodron wa Waqtan
Artinya seorang perempuan yang sudah pernah nifas. Kemudian ia mengeluarkan darah melebihi 60 hari 60 malam. Dan antara darah kuat dan lemah tidak bisa dibedakan. Sementara ia msih ingat lama dan waktu kebiasaan nifasnya.
Hukumnya sebagai berikut :

a. Jika ia belum pernah haid dan suci, maka darah yang lamanya sama dengan pengadatan nifas dihukumi nifas. Kemudian darah yang lamanya 29 hari 29 malam dihukumi istihadhah dan 1 hari 1 malam dihukumi haid. Begitu seterusnya bergantian antara 29 hari istihadhah dan sehari semalam haid.
Contoh :
Seorang wanita adat nifasnya 40 hari. Setelah melahirkan, keluar darah yang sifatnya sama selama 100 hari.
Maka 40 hari pertama (sama dengan adat nifasnya) dihukumi nifas, 29 hari 29 malam selanjutnya dihukumi istihadhah, 1 hari 1 malam selanjutnya dihukumi haid, 29 hari 29 malam selanjutnya dihukumi istihadhah dan 1 hari 1 malam dihukumi haid.

b. Jika ia sudah pernah haid dan suci, maka darah yang lamanya sama dengan nifas dihukumi nifas, yang lamanya sama dengan adat suci dari haid dihukumi istihadhah. Selanjutnya darah yang lamanya sama dengan adat haid dihukumi haid.
Contoh :
Seorang perempuan adat nifasnya 40 hari, adat haidnya 5 hari, adat suci dari haid 25 hari. Setelah melahirkan keluar darah yang sifatnya sama selama 100 hari.
Maka 40 hari pertama (sama dengan adat nifasnya) dihukumi nifas, 25 hari selanjutnya dihukumi istihadhah, 5 hari dihukumi haid, 25 hari dihukumi istihadhah dan 5 hari dihukumi haid.

Catatan :
1. Satu kali nifas sudah bisa untuk pedoman adat.
2. Adat nifas yang digunakan rujukan hukum adalah adat yang tidak berubah-ubah.
3. Adat yang berubah-ubah bisa dijadikan pijakan hukum dengan syarat, dua kali putaran yang tetap, semisal 40, 60, dan 40, 60.
4. Apabila adat nifas berubah-ubah tidak sampai dua putaran, atau dua putaran namun putarannya tidak tetap, maka nifasnya disamakan dengan lama nifas sebelum istihadhah.  
5. Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Finnifas Nasiyah Li'adatiha Qodron wa Waqtan
Artinya seoarang perempuan yang sudah pernah nifas. Kemudian ia mengeluarkan darah melebihi 60 hari 60 malam. Sementara antara darah kuat dan lemah tidak bisa dibedakan. Sementara ia tidak ingat lama dan waktu kebiasaan nifas.
Hukumnya adalah darah setetes pertama disebut nifas dengan yaqin. Selanjutnya harus berhati-hati. Sehingga ia wajib mandi setiap akan sholat fardhu sampai 60 hari. Dan selanjutnya wajib wudhu tiap akan melaksanakan sholat fardhu.
Contoh :
Seorang ibu setelah melahirkan mengeluarkan darah yang sifatnya sama selama 65 hari.
Maka darah setetes pertama dihukumi nifas secara yakin, 60 hari kurang sedikit setelahnya wajib berhati-hati (wajib mandi setiap akan melaksanakan sholat fardhu) dan 5 hari setelahnya wajib wudhu setiap akan melaksanakan sholat.
Baca juga: Mustahadhah Haid Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Nasiyah Li'adatiha Qodron wa Waqtan

Catatan ;
- Hukumnya Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Finnifas yang lupa Qodron atau Waqtan, sama dengan Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Finnifas Nasiyah Li'adatiha Qodron wa Waqtan.
-Semua hari dalam permasalahan darah nifas yang dihukumi istihadhah, sholat yang ditinggalkan wajib diqodhoi, disamping sholat saat datang dan terhentinya nifas seperti dijelaskan dalam bab terdahulu. Demikian pula puasanya jika saat itu bulan Ramadhan.

Cukup sekian dulu Dalil Kewanitaan membahas Pembagian Mustahadhah Nifas Serta Puasa Dan Sholat Yang Harus Diqadha dan penting untuk diketahui. Nantikan artikel-artikel yang lain yang tentunya bermanfaat. Terimakasih atas kunjungannya.