Hal Yang Diharamkan Bagi Wanita Haid dan Nifas - Alhamdulillah berkat petolongan Allah bisa melanjutkan pembahasan sebelumnya yang belum selesai yaitu Hal-hal yang diharamkan sebab haid dan nifas, yang sebelumnya baru sampai pada point nomor 5 tentang hal yang dilarangan sebab haid dan nifas. Mari kita lanjutkan agar lengkap apa saja hal yang diharamkan bagi wanita haid dan nifas. Langsung lanjutan pada point nomor 6, silahkan disimak..
6. Menyentuh dan membawa mushaf (Al-Quran)
Yang dimaksud mushaf adalah setiap sesuatu yang ditulisi lafadz Al-Qur'an, meskipun kurang satu ayat untuk tujuan dirosah (dibaca). Namun bila yang disentuh atau yang dibawa adalah Al-Qur'an. yang ditafsiri maka tidak diharamkan, selama tafsirnya lebih banyak dari Al-Qur'an-nya. Seperti kitab tafsir Jalalain, Tafsir Munir dan lain -lain. Atau Al-Qur'an dibawa besertaan dengan barang lain, semisal didalam tas dengan tidak bertujuan membawa Al-Qur'an.
Firman Alloh menyatakan :
إنه لقرأن كريم في كتاب مكنون لا يمسه الا المطهرون تنزيل من رب العالمين
Artinya :" Sesungguhnya Al-Qur'an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh) tidak (boleh) menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan, diturunkan dari Tuhan semesta alam."
Ayat ini, oleh sebagian ulama dijadikan salah satu dasar tidak diperbolehkan menyentuh Al-Qur'an bagi orang yang hadats.
Dan didukung dengan hadits Nabi ;
إن النبى كتب لأهل اليمن وجاء فيه لايمس القرأن إلا طاهر رواه ابن حبان
Artinya : Sesungguhnya Nabi telah berkirim surat kepada penduduk Kota Yaman. Dalam isi suratnya Nabi berpesan :" jangan menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci (dari hadats)." (HR. Ibnu Hiban)
Sedangkan hukum haramnya membawa Al-Qur'an bagi orang haid/nifas para ulama mengqiyaskan (menyamakan) dengan keharaman menyentuhnya. Dikecualikan dari permasalahan diatas, bilamana dalam menyentuh atau membawa Al-Qur'an ada dhorurot. Seperti untuk menghindarkannya dari kebakaran, banjir atau dikuasai orang kafir, maka hukum membawanya untuk hal-hal seperti diatas adalah wajib meski dalam keadaan haid/nifas.
7. Lewat ataupun berdiam diri di dalam masjid.
Hadits Nabi menjelaskan :
إني لاأحل المسجد لحائض ولا جنب رواه أبو داوود
Artinya :" Saya tidak menghalalkan masjid bagi orang yang sedang haid dan tidak pula bagi orang yang junub." (HR. Abu Dawud)
Keharaman ini disebabkan karena masjid adalah rumah Allah (Baitullah). Sehingga tidak patut bila didiami oleh orang-orang yang berhadats besar, meskipun diniati i'tikaf. Namun khusus untuk lewat dalam masjid, haram bila dikhawatirkan ada darah yang mengenai masjid.
8. Dicerai
Hal ini diharamkan sebab bila sang isteri dicerai saat haid, maka akan menjadi penyebab bertambah lamanya masa 'iddah (penantian untuk memastikan kosongnya rahim). Sebab masa 'iddah yang harus ia lakukan adalah 3 kali suci dari masa haid, sehingga untuk menjalani tiga suciannya ia harus menghabiskan dulu masa haidnya. Dan hal ini jelas akan menambah lamanya masa penantian wanita yang diceraikannya.
9. Bersetubuh atau bersentuhan kulit pada anggota tubuh antara lutut dan pusar.
Keharaman ini merujuk pada firman Alloh SWT dalam surat Al-Baqoroh ayat 222 :
فاعتزلوا النساء في المحيض ولا تقربوهن حتى يطهرن البقرة222
Artinya : "Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.
Dan Hadits Nabi :
عن معاذ بن جبل أنه سأل النبى ما يحل للرجل من امرأته وهي حائض؟ فقال ما فوق الإزار رواه ابو داوود
Artinya :Diceritakan dari sahabat Mu'adz bin jabal bahwa ia bertanya kepada Nabi " Apa yanh halal dilakukan seorang suami pada istrinya di saat haid? "Rosulullah menjawab " Bersentuhan kulit pada selain anggota antara lutut dan pusar." (HR. Abu Daud)
Menurut para ulama meyetubuhi istri disaat haid termasuk dosa besar, meskipun tidak sampai mewajibkan kafarot. Dan banyak dari kalangan dokter maupun ulama mengemukakan bahwa bersetubuh di saat si istri haid atau darah sudah berhenti, namun belum mandi akan berakibat buruk pada kesehatan. Diantaranya komentar Al Imam Al-Ghozali yang menyebutkan bahwa hal tersebut akan menimbulkan penyakit kulit yang dashyat pada diri suami dan mungkin pada anak yang akan lahir kelak.
Menggauli istri disaat haid tersebut diharamkan kalau memang disengaja dan tahu bahwa itu adalah haram. Sebab jika mereka tidak tahu wujudnya haid atau tidak mengetahui bahwa hal itu diharamkan, lupa atau dipaksa, maka hal itu tidak dihukumi haram. Permasalahan ini sesuai dengan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Imam Baihaqi yang berbunyi :
إن الله تجاوز لى عن أمتي الخطاء والنسيان وما استكرهوا عليه حديث حسن رواه ابن ماجه والبيهقى وغيرهما
Artinya :" Sesungguhnya Allah mengampuni perbuatan umatku disebabkan ketidaksengajaan, lupa atau dipaksa." (HR. Ibnu Majah dan Al-Baihaqi)
Kemudian bagi sorang yang terlanjur menggauli istrinya di saat haid, disunnahkan untuk shodaqoh satu dinar (3,88 gr emas). Dan shodaqoh setengah dinar disaat haid menjelang berhenti.
Sedangkan bersentuhan kulit pada anggota tubuh antara lutut dan pusar yang tidak memakai penghalang hukumnya diharamkan, meskipun tidak disertai syahwat. Sebab hal ini mendorong suami untuk melakukan persetubuhan.
Puji syukur kehadirat Allah biqouli Alhamdulillah akhirnya Dalil Kewanitaan bisa menyelesaikan Hal Yang Diharamkan Bagi Wanita Haid dan Nifas sampai tuntas. Untuk agar pembaca yang budiman mengetahui semuanya, jangan lupa baca artikel sebelumnya jangan cuka setengah-setengah. Terimakasih atas kunjungannya.
No comments:
Post a Comment