Dan hukumnya sebagai berikut :
a. Bila darah tersebut bersambung dengan darah haid sebelumnya, maka disebut darah haid.
Contoh : Wanita hamil mengeluarkan darah selama 3 hari, kemudian melahirkan dan darah terus keluar sampai 20 hari setelah melahirkan. Maka darah yang keluar selama 3 hari dan saat melahirkan serta darah yang keluar bersama dengan anak disebut darah haid. Sedangkan darah yang keluar setelah melahirkan selama 20 hari disebut darah nifas.
b. Bila darah tersebut bersambung dengan darah sebelumnya namun tidak mencapai aqollul haid (24 jama) atau tidak bersambung dengan darah sebelumnya maka disebut darah istihadhah.
Contoh :
1. Wanita hamil keluar darah selama 20 jam, setelah itu melahirkan dan darah terus keluar sampai 20 hari. Maka darah yang keluar selama 20 jam dan darah yang keluar saat melahirkan serta bersamaan dengan bayi disebut darah istihadhoh. Kemudian darah yang keluar selama 20 hari disebut darah nifas.
2. Wanita hamil keluar darah selama 5 hari, kemudian darah berhenti selama 1 hari, lalu melahirkan dan keluar darah sampai 20 hari. Maka darah yang keluar 5 hari pertama disebut darah haid dan darah yang keluar saat melahirkan dan keluar bersamaan dengan bayi disebut darah istihadhah. Untuk darah yang keluar setelah 20 hari disebut darah nifas. Sedangkan 1 hari masa tidak keluar darah dihukumi suci yang memisah antara haid dan nifas.
Sedangkan darah yang keluar setelah melahirkan dengan selang waktu 15 hari atau lebih, maka disebut darah haid, bilamana memenuhi syarat-syarat haid.
Contoh : Wanita melahirkan tanggal 1, kemudian tidak keluar darah sampai tanggal 17, lalu keluar darah selama 3 hari. Maka darah yang keluar selama 3 hari tersebut dihukumi darah haid. Dan waktu antara lahirnya bayi dengan keluarnya darah (16 hari) dihukumi suci.
Itulah sedikit ulasan pengertian nifas dalam islam, mudah untuk dipahami bukan? Tapi juga harus memahami serta mengetahui hal-hal yang perlu diperhatikan wanita saat haid karena itu juga satu pembahasan dengan nifas. Pelajarilah dengan sungguh-sungguh khususnya buat para wanita, mau tidak mau itu sangat berhubungan dengan ibadah wajib. Sekian dulu pokoknya simak terus Dalil Kewanitaan, oke! Terimakasih atas kunjungannya.
No comments:
Post a Comment