Hal-Hal Yang Diharamkan Sebab Haid Dan Nifas - Oke setelah paham tentang hal-hal yang perlu diperhatikan wanita saat nifas, kalau belum paham silahkan baca berulang hingga paham. Sekarang menginjak pembahasan yang wajib hukumnya untuk diketahui ialah hal-hal yang diharamkan sebab haid dan nifas. Langsung masuk ke topik inti saja, Ketika darah yang keluar bisa dikategorikan haid atau nifas (darah keluar pada waktu yang dimungkinkan keluarnya darah haid atau nifas), maka ada beberapa hal-hal yang diharamkan sebab haid dan nifas yaitu :
1. Sholat (wajib atau sunnah)
Sabda Rosulullah SAW :
إذا أقبلت الحيضة فدعى الصلاة رواه البخارى
Artinya :" Jika kamu (wanita) menghadapi/mengalami haid maka tinggalkanlah sholat." (HR. Bukhori)
Sholat yang ditinggalkan selama masa haid/nifas tidak wajib diqodho. Sebab tidak ada perintah qodho dari syara', disamping hal itu dianggap akan menimbulkan masyaqoh (kesulitan), mengingat kewajiban sholat sehari semalam lima kali.
Bagi kaum wanita tidak usah khawatir akan hilangnya pahala dengan larangan sholat baginya. Sebab jika dalam meninggalkan sholat dikarenakan haid, diniati tunduk dan mengikuti perintah Alloh SWT, ia akan tetap mendapat pahala.
2. Sujud syukur dan tilawah
Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan sebagai ungkapan syukur kepada Alloh atas datangnya nikmat atau terlepas dari mara bahaya yang mengancam. Seperti lahirnya sang anak, dapat kedudukan atau selamat dari musibah banjir, kebakaran dan lain lain.
Sedangkan sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan oleh seseorang yang menbaca atau mendengar ayat sajadah didalam Al-Qur'an.
Pada dasarnya kedua sujud tersebut hukumnya sunnah dilakukan, bila ada sebab-sebab yang telah disebutkan diatas. Namun karena syarat sahnya kedua sujud ini sama dengan syarat sahnya sholat, maka bagi kaum wanita yang mengalami haid/nifas, tidak sah dan haram melakukannya.
3. Puasa (wajib atau sunnah)
Rosulullah bersabda:
متفق عليه فى حديث طويل} أليس إذا حاضت المرأة لم تصل ولم تصم}
Artinya:" Bukankah perempuan apabila sedang haid tidak boleh sholat dan puasa." (HR. Bukhori dan Musim)
Berbeda dengan sholat, puasa yang ditinggalkan itu wajib diqodhoi. Mengingat puasa hanya sekali (1 bulan) dalam setahun, sehingga dianggap tidak timbul masyaqoh.
4. Thowaf (wajib atau sunnah)
Semua ibadah haji boleh dilakukan oleh wanita yang haid kecuali thowaf dan sholat sunnah thowaf.
Rosululloh SAW bersabda :
عن عائسة رضي الله عنها قالت لما جئنا سرف حضت فقال النبي صلى الله عليه وسلم افعلى ما يفعل الحج غير ان لا تطوفى بالبيت حتى تطهرى متفق عليه
.
Artinya : Dari Aisyah RA, Dia berkata " Ketika kami sampai di Sarif saya mengalami haid." Maka Nabi SAW bersabda" Lakukanlah semua hal yang harus dilakukan oleh orang yang haji, tetapi engkau tidak boleh thowaf di Baitulloh sehingga engkau suci (dari haid)."
5. Membaca Al-Qur'an
Rasulullah bersabda :
لايقرأ الجنب ولا الحيض شيئا من القرأن رواه الترمذى
Artinya : " Tidak diperbolehkan bagi orang yang junub dan wanita yang sedang haid membaca sesuatu (ayat) dari Al-Qur'an." (HR. Turmudzi)
Keharaman ini bila dalam melafadzkan Al-Qur'an diniati membaca Al-Qur'an, namun bila diniati dzikir/doa dimutlaqkan atau dibaca dalam hati maka hukumnya diperbolehkan.
Misalnya :
- Ketika akan berdandan membaca :
بسم الله الرحمن الرحيم
- Sewaktu akan naik kendaraan membaca :
سبحان الذى سخرلنا هذا وما كنا له مقرنين
- Ketika terkena musibah membaca :
إنا لله وإنا إليه راجعون
Itu saja dulu pembahasan Hal-Hal Yang Diharamkan Sebab Haid Dan Nifas mohon uraian di atas dipahami benar-benar dulu. Dan insya Allah akan Dalil Kecantikan lanjutkan pada artikel selanjutnya ( di Hal Yang Diharamkan Bagi Wanita Haid Dan Nifas ). Jangan lupa selalu berselcar ria disini ya.. Semoga bermanfaat, terimakasih atas kunjungannya. Syukron katsir..
No comments:
Post a Comment