Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li'adatiha Qodron la Waktan

Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li'adatiha Qodron la Waktan - Sebelumnya perhatikan dulu perbedaan antara Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li'adatiha Qodron la Waktan dan Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li'adatiha Qodron wa Waktan yang sudah dibahas pada artikel sebelumnya. Dan untuk pengertian Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li'adatiha Qodron la Waktan yaitu wanita yang sudah pernah haid dan suci. Kemudian ia mengeluarkan darah melebihi batas maksimal haid (15 hari 15 malam). Darah yang keluar tidak bisa dipilah antara darah kuat dan lemah (satu warna), atau bisa dipilah (lebih satu warna) akan tetapi darah tersebut tidak memenuhi 3 syarat yang ada pada mubta'diah mumayyizah, dan ia hanya ingat kebiasaan lama masa haid, akan tetapi dia lupa kapan mulainya.

Hukum penentuan darah wanita seperti ini adalah :
Hari yang ia yakini biasa haid, dihukumi haid.
Yang ia yakini biasa suci, dihukumi istihadhah.
Dan hari-hari yang dimungkinkan suci dan mungkin haid, ia harus berhati-hati seperti Mustahadhah mutahayyiroh.

Darah Haid, Darah Istihadhah, Istihadhah, Istihadhah Haid, Istihadhah Haid Mu'tadah Mumayyizah, Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Nasiyah Li'adatiha Qodron la Waqtan, Mu'tadah Mumayyizah,

Seorang wanita mengalami istihadhah (keluar darah lebih dari 15 hari). Sebelum mengalaminya ia ingat masa haid selama 5 hari dalam 10 hari pertama (awal bulan). Namun ia lupa kapan tanggal mulai haidnya, yang ia ingat hanyalah pada tanggal 1 ia suci.
Maka:
Tanggal 1 dihukumi yakin suci.
Tanggal 2 sampai 5 mungkin haid mungkin suci.
Tanggal 6 yakin haid.
Tanggal 7 sampai 10 mungkin haid mungkin suci dan mungkin mulai putusnya haid.

Sedangkan hukumnya waktu yang yakin haid, ia dihukumi seperti layaknya orang haid (haram sholat, membaca Al-Qur'an dll).
Waktu yang yakin suci, dihukumi seperti layaknya orang suci (wajib sholat, halal bersetubuh dll)
Sedangkan waktu yang mungkin haid dan suci dihukumi sebagaimana mutahayyiroh (wajib berhati-hati seperti keterangan sebelumnya). Kecuali masalah mandi, ia hanya wajib mandi pada waktu yang mungkin mulai putusnya haid (hari ke 7 smapai dengan hari ke 10).

Mohon pembaca yang budiman memahami dengan seksama tentang Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li'adatiha Qodron la Waktan karena pembahasan pembagian istihadhah haid ini sangat rumit. Semoga apa yang telah Dalil Kewanitaan jelaskan bisa sedikit membantu dan bermanfaat. Terimakasih atas kunjungannya.

No comments:

Post a Comment