Istihadhah Haid Mu'tadah Mumayyizah

Mu'tadah Mumayyizah - Kini telah sampai pada pembagian yang ke 3 dari istihadhah haid  yang terbagi menjadi 7 macam, yang sebelumnya sudah dijabarkan tentang pembagian yang ke 2 yaitu Mubtadi'ah Ghoiru Mumayyizah. Pada pembagian yang ke 3 ini akan dijelaskan tentang Mu'tadah Mumayyizah, pengertiannya yaitu wanita yang sudah pernah haid dan suci. Kemudian ia mengeluarkan darah melebihi batas maksimal haid (15 hari 15 malam). Serta darah yang keluar dapat dibedakan antara yang kuat dan lemah dan memenuhi syarat-syarat Mubtadi'ah Mummayyizah.
Mengenai hukum Mu'tadah Mumayyizah adalah sebagaimana Mubtadi'ah mumayyizah. Yaitu darah kuat dihukumi haid dan darah lemah dihukumi istihadhah, begitupula masalah mandinya.

Contoh :
Mengeluarkan darah selama 27 hari, dengan perincian :
Darah kuat   : 12 hari
Darah lemah  : 15 hari
Maka haidnya adalah 12 hari dan 15 hari dihukumi istihadhah.

Darah Haid, Darah Istihadhah, Istihadhah, Istihadhah Haid, Istihadhah Haid Mu'tadah Mumayyizah, Mu'tadah Mumayyizah,

Namun jika antara darah kuat dan adat, terpisah oleh masa 15 hari (aqolluttuhn), maka darah lemah yang jumlahnya sama dengan kebiasaan haidnya, serta darah kuat yang keluar setelahnya dihukumi haid. Dan darah lemah ditengahnya dihukumi istihadhah.

Contoh :
Seorang wanita yang kebiasaan haidnya tiga hari, mengeluarkan darah selama 21 hari, dengan perincian :
Darah lemah  : 19 hari
Darah kuat   :  2 hari
Maka haidnya adalah 3 hari pertama, sesuai adatnya dan 2 hari terakhir. Karena darah dua hari itu, keluar setelah darah lemah melewati masa aqolluthuhri (15 hari). Sedangkan darah 16 hari ditengah tengah dihukumi istihadhah.

Itulah pengertian dan hukum dari Mu'tadah Mumayyizah yang secara gamblang Dalil Kewanitaan memaparkan. Tak lupa sudilah kiranya mengoreksi ataupun memberi masukan juga kritikan apabilah ada yang kurang pas. Akhir kata terimakasih atas kunjungannya dan semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment