Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Nasiyah Li'adatiha Qodron wa Waktan

Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Nasiyah Li'adatiha Qodron wa Waktan - Mungkin kebanyakan orang sangat asing dengan istilah Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Nasiyah Li'adatiha Qodron wa Waktan akan tetapi sangat penting untuk diketahui. Setelah sebelumnya sudah dijelaskan Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li'adatiha Qodron wa Waqtan, kini telah sampailah pada pembagian istihadhah haid yang ke 5. Yaitu Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Nasiyah Li'adatiha Qodron wa Waktan yang dimaksud adalah wanita yang sudah pernah haid dan suci. Kemudian ia mengeluarkan darah melebihi batas maksimal haid (15 hari 15 malam). Serta antara darah lemah dan kuat tidak bisa dibedakan (satu warna) atau bisa dibedakan (lebih dari satu warna) akan tetapi tidak memenuhi 3 syarat mumayyizah dan dia lupa kebiasaan mulai dan lama haid yang pernah dialaminya.

Mustahadhah ini juga dikenal dengan mutahayyiroh/muhayyaroh/muhayyiroh. Maksudnya ia dalam keadaan kebingungan. Sebab hari-hari yang ia lalui mungkin haid dan mungkin suci. Sehingga ia dihukumi sebagaimana orang haid dalam masalah-masalah sebagai berikut :

Haram baginya untuk :
1. Bersentuhan kulit dengan suaminya pada anggota yang berada di antara pusar dan lutut.
2. Membaca Al-Qur'an diluar sholat.
3. Menyentuh Al-Qur'an.
4. Membawa Al-Qur'an.
5. Berdiam di dalam masjid selain untuk ibadah yang tidak dapat dikerjakan di luar masjid.
6. Lewat masjid jika khawatir darahnya akan menetes di masjid.

Dan dia dihukumi sebagaimana orang yang suci dalam masalah :
1. Sholat, baik fardhu atau sunnah.
2. Thowaf, baik fardhu atau sunnah.
3. Berpuasa, baik fardhu atau sunnah.
4. I'tikaf.
5. Tholaq.
6. Mandi.

Bila sama sekali tidak ingat waktu berhentinya haid yang pernah ia alami, maka dia wajib mandi setiap akan melakukan ibadah fardhu yang mensyaratkan harus suci setelah masuknya waktu. Dan jika hanya ingat berhentinya saja maka ia wajib mandi ketika itu saja dan untuk selanjutnya cukup wudhu.

Darah Haid, Darah Istihadhah, Istihadhah, Istihadhah Haid, Istihadhah Haid Mu'tadah Mumayyizah, Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Nasiyah Li'adatiha Qodron wa Waqtan, Mu'tadah Mumayyizah,

Sedangkan cara puasa Ramadhannya sebagai berikut :
Puasa satu bulan penuh di bulan ramadhan (29/30 hari). Selanjutnya berpuasa 30 hari berturut-turut. Dengan cara puasa tersebut dapat diantisipasi segala kemungkinan yang terjadi padanya yaitu:
Mungkin saja dia sebenarnya haid 15 hari 15 malam (batas maksimal haid), sehingga semisal Ramadhan 29 hari, puasa yang sah ia lakukan adalah 13 hari, sebab seumpama haid yang ia alami mulai tanggal 16 siang. Dan seumpama haid yang ia alami mulai tanggal 2, maka akan berakhir tanggal 17, dan seterusnya. Sehingga puasa yang sah tetap 13 hari.
Jadi sama halnya 29 dikurangi 16 hari = 13 hari, puasa yang 13 hari ini, sah secara yaqin.
Bila Ramadhan berumur 30 hari maka sama halnya :
30 hari dikurangi 16 hari = 14 hari, puasa yang 14 hari ini sah secara yaqin.

Dari tata cara puasa tersebut, ia masih mempunyai hutang puasa 2 hari, baik usia ramadhan 29 ataupun 30 hari. Dengan kalkulasi sebagai berikut :
Jika usia Ramadhan 29 hari, maka 13 (29-16) + 14 (30-16) = 27
Jika usia Ramadhan 30 hari, maka 14 (30-16) + 14 (30-16) = 38

Salah satu cara mengqadhai 2 hari ialah :
Berpuasa 3 hari (1,2,3) berturut-turut, lalu ifthor (tidak puasa) selama 12 hari berturut-turut, kemudian berpuasa lagi 3 hari (4,5,6) secara berturut-turut. Dengan cara seperti ini, hutang puasa 2 hari sudah terpenuhi, sebab :
- Jika mulai haidnya sebenarnya terjadi pada puasa ke 1, maka masa haid akan berakhir pada puasa ke 4, sehingga puasa yang ke 5 dan ke 6 dihukumi sah, karena jarak antara puasa ke 1 dan ke 4 sudah lebih dari kemungkinan paling lamanya haid 15 hari.
- Jika mulai haidnya sebenarnya terjadi pada puasa ke 2, maka puasa yang ke 1 dan ke 6 dihukumi sah. Jika mulai haidnya sebenarnya terjadi pada puasa ke 3, maka puasa yang ke 1 dan ke 2 dihukumi sah.

Cukup rumit bukan? Bahkan bisa dibilang sangatlah rumit, akan tapi harus kita ketahui khususnya para wanita. Demikian yang bisa Dalil Kewanitaan sampaikan tentang Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Nasiyah Li'adatiha Qodron wa Waktan, semoga mudah untuk dipahami dan bermanfaat. Terimakasih atas kunjungannya.

No comments:

Post a Comment