Ini contoh puasa yang wajib diqadha sebab haid dan nifas :
1. Awal Romadhon mulai keluar haid sampai 2 hari. Kemudian berhenti selama 3 hari. Dan disaat itu ia melakukan puasa. Akan tetapi ternyata darah keluar lagi selama 5 hari. Baru setelah itu suci sampai habisnya bulan Romadhon.
Maka puasa yang harus diqodho adalah 10 hari dari awal Romadhon. Dikarenakan semua dihukumi hari haid (termasuk 3 hari yang tidak keluar darah, sehingga puasa yang dilakukan dihukumi tidak sah).
2. Awal Romadhon mulai keluar darah nifas sampai 12 hari. Kemudian berhenti selama 10 hari dan saat berhenti keluar darah ia melakukan puasa, akan tetapi nifas keluar lagi selama 5 hari.
Maka keseluruhan hari (27 hari) puasanya harus diqodhoi termasuk 10 hari saat ia melakukan puasa. Karena puasa tersebut dihukumi tidak sah, mengingat sebetulnya ia masih dalam masa nifas.
Sedangkan qodho puasa bagi mustahadhah (wanita yang mengalami istihadhah), Insya Alloh akan dijelaskan dalam bab istihadhah mendatang.
Sebetulnya ada perbedaan pendapat di antara ulama dalam menghukumi masa tidak keluar darah pada saat haid atau nifas yang tidak melenihi batas maksimalnya. Sementara keluarnya haid atau nifas secara terputus-putus (kadang keluar darah kadang tidak). Sebagian ulama/qoul yang kuat menghukumi suci (qoul As-Sahbi). Dan sebagian ulama yang lain pada saat tidak keluar darah dihukumi sah bila mengikuti qoul talfiq ini (tidak wajib diqodhoi).
Cukup simple dan mudah untuk dipahami Dalil Kewanitaan menerangkan puasa yang diqadha sebab haid dan nifas bukan? iya dong.. :) Segala puji bagi Allah yang mengusai seluruh alam, semoga pembaca yang budiman bisa mengambil manfaat dari keterangan di atas. Terimakasih atas kunjungannya.
No comments:
Post a Comment