Dengan demikian getah vagina dan keputihan bukanlah darah haid dan istihadhah. Karena keluar dari luar anggota tersebut. Yang dalam istilah fiqih di kategorikan Ruthubatul Farji (cairan farji) dan hukumnya serta perinciannya adalah sebagaimana berikut :
1. Bila keluar dari balik liang vagina (anggota vagina bagian dalam yang terjangkau penis saat bersenggama) maka hukumnya najis dan menyebabkan batalnya wudhu sebab keluar dari dalam tubuh.
2. Bila keluar dari liang vagina (anggota vagina tidak wajib dibasuh ketika istinja dan masih terjangkau penis saat bersenggama) maka hukumnya suci menurut sebagian ulama.
3. Bila keluar dari luar liang vagina (anggota vagina yang tampak ketika jongkok) maka hukumnya suci.
Maka dapat disimpulkan dengan keterangan demikian karena keputihan dan cairan yang keluar dari vagina bukan darah haid, maka tidak mewajibkan mandi. Namun bila cairan tersebut dihukumi najis (keluar dari dalam tubuh) maka harus disucikan saat mau wudhu dan sholat. dan jika terus menerus keluar, maka hukumnya seperti istihadhah dan tata cara bersuci serta ibadahnya akan dijelaskan dalam artikel berikutnya, insya allah.
Cukup sampai disini Dalil Kewanitaan membahas Apakah Getah Vagina Termasuk Darah Haid semoga para pembaca yang budiman bisa memahami keterangan yang sudah diuraikan di atas. Tak lupa mohon kritik dan sarannya agar bila ada kesalahan bisa di diskusikan yang akan membawa pemahaman yang benar. Semoga dikit keterangan ini bisa bermanfaat, terimakasih atas kunjungannya. Syukron katsir..
Cukup sampai disini Dalil Kewanitaan membahas Apakah Getah Vagina Termasuk Darah Haid semoga para pembaca yang budiman bisa memahami keterangan yang sudah diuraikan di atas. Tak lupa mohon kritik dan sarannya agar bila ada kesalahan bisa di diskusikan yang akan membawa pemahaman yang benar. Semoga dikit keterangan ini bisa bermanfaat, terimakasih atas kunjungannya. Syukron katsir..
No comments:
Post a Comment