Rukun-Rukun Mandi - Rukun adalah sesuatu yang sudah masuk di dalamnya, kalau syarat adalah sesuatu yang berada pada sebelumnya. Setelah mengetahui Syarat-Syarat Sahnya Mandi hal selanjutnya adalah mendalami Rukun-Rukun Mandi. Agar mandi bisa sempurna dalam menghilangkan hadats-hadats yang ada, hadats kecil ataupun hadats besar. Karena begitu eratnya dengan ibadah, maka dari itu penting untuk diketahui secara terperinci dan tepat.
Rukun-Rukun Mandi Ada 2 yaitu :
1. Niat pada saat awal membasuh anggota badan.
Yaitu niat menghilangkan hadats haid, nifas, atau yang lain. Sesuai dengan hadats yang dialami, atau juga bisa dengan niat mandi wajib. Dan tidak cukup dengan hanya niat mandi saja. Tempatnya niat adalah dalam hati sedangkan mengucapkan niat seperti :
نويت الغسل لرفع الحدث الأكبر فرضا لله تعالى
hukumnya adalah sunnah.
Sebaiknya niat dilaksanakan bersamaan dengan membasuh bagian qubul atau dubur yang tampak ketika jongkok diwaktu buang hajat. Hal ini perlu diperhatikan karena bagian anggota tersebut wajib dibasuh dan sering terlupakan.
2. Mengalirkan air pada seluruh tubuh yang terlihat (anggota dhohir), kulit maupun rambut bail tebal atau tipis.
Oleh karena itu wajib untuk mengurai rambut yang digelung atau diikat agar air bisa sampai ke dalam. Termasuk bagian tubuh yang harus dibasuh adalah kuku, kulit yang ada dibawah kuku, bagian farji atau dubur yang terlihat ketika jongkok saat buang hajat dan kemaluan bagian dalam laki-laki yang belum khitan.
Hendaknya orang yang mandi meneliti bagian tubuhnya. Terutama lipatan-lipatan tubuh. Hal ini demi untuk memastikan bahwa air telah sampai pada seluruh bagian tubuh.
Dan itulah ulasan dari Dalil Kewanitaan yang bisa disampaikan tentang Rukun-Rukun Mandi kepada para pembaca yang budiman. Untuk kritik dan sarannya akan selalu kami nantikan, agar kami bisa lebih maju dan berkreasi dalam berbagi sedikit ilmu yang kami ketahui. Jangan lupa untuk selalu nongkrong disini dan kami akan memberikan yang terbaik buat para pembaca yang baik. Terimaksih atas kunjungannya.
No comments:
Post a Comment