Ketentuan Darah Haid - Setelah sebelumnya kita sudah tau Batas Usia Wanita Haid, hal lain yang perlu kita ketahui juga adalah ketentuan darah haid. Warna, sifat, kuat dan lemahnya darah tidak menjadi acuan dalam penentuan hukum darah haid. Sebab pembahasan kuat dan lemahnya darah hanya untuk menentukan darah haid wanita tatkala wanita mengalami istihadhah (keluar darah lebih dari 15 hari). Dengan demikian meskipun warna dan sifat darah berubah - ubah, kalau masih dalam batasan hari haid tetap dihukumi darah haid.
Darah yang keluar dihukumi darah haid apabila memenuhi 4 syarat sebagai berikut :
1. Keluar dari wanita yang usianya minimal 9 tahun kurang 16 hari kurang sedikit.
2. Darah yang keluar minimal satu hari satu malam jika keluar terus menerus, atau sejumlah 24 jam jika keluar secara terputus-putus asal tidak melampaui 15 hari.
3. Tidak lebih 15 hari 15 malam jika keluar terus menerus.
4. Keluar setelah masa minimal suci yakni 15 hari 15 malam dari haid sebelumnya.
Jika seorang wanita mengeluarkan darah, namun tidak memenuhi persyaratan di atas, maka darah yang keluar tidak dihukumi darah haid tetapi disebut darah istihadhoah.
Dari persyaratan diatas dapat disimpulkan bahwa paling sedikitnya haid (aqollul haid) adalah sehari semalam (24 jam). Dan paling lamanya (aktsarul haid) adalah 15 hari 15 malam.
Pada umumnya setiap bulan wanita mengeluarkan darah haid selama 6 atau 7 hari. Sehingga masa sucinya adalah 24 atau 23 hari. Namun ada juga wanita yang setiap bulan mengeluarkan darah kurang atau lebih dari masa tersebut. Ada pula yang mengalami haid tiap 5 bulan sekali atau satu tahun sekali. Bahkan ada yang selama hidupnya tidak pernah mengalami haid seperti yang dialami Sayyidah Fatimah Az-zahro binti Rosulillah SAW.
Paling sedikit jarak waktu yang memisah antara satu haid dengan haid sebelumnya (aqollu thuhri) adalah 15 hari 15 malam. Sehingga tidak menutup kemungkinan dalam satu bulan wanita mengalami haid dua kali. Seperti pada awal bulan keluar darah selama 2 hari kemudian berhenti selama 16 hari dan keluar lagi selama 3 hari, maka 3 hari yang akhir saat keluar darah juga disebut darah haid. Sebab keluarnya setelah melewati masa paling sedikitnya suci yang memisah antara 2 haid.
Jika masa pemisah kurang dari 15 hari, maka perinciannya sebagai berikut :
A. Bila darah pertama dan kedua masih dalam rangkaian masa 15 hari terhitung dari permulaan keluarnya darah pertama, maka semuanya dihukumi haid termasuk masa berhenti diantara 2 darah tersebut.
Contoh :
1. Keluar darah selama 3 hari. - Berhenti selama 3 hari. - Keluar lagi selama 5 hari.
2. Keluar darah selama 2 hari. - Berhenti selama 10 hari. - Keluar lagi selama 3 hari.
3. Keluar darah selama 3 hari. - Berhenti selama 3 hari. - Keluar lagi selama 5 hari. - Berhenti lagi selama 1 hari. - Keluar lagi selama 2 hari.
Dari ketiga contoh di atas, keseluruhan hari, termasuk masa tidak keluar darah dihukumi haid, sebab semuanya masih dalam masa maksimal haid (15 hari).
Karena pembahasan butuh keterangan yang panjang keterangan Ketentuan Darah Haid cukup sekian dulu dari Dalil Kewanitaan, akan di lanjutkan di Ketentuan Darah Haid Part 2. Jangan lupa disimak untuk lebih bisa memahaminya. Terimakasih atas kunjungannya.
No comments:
Post a Comment