Ketentuan Darah Nifas - Ketemu lagi, setelah sebelumnya sudah di ulas tuntas pengertian nifas dalam islam, untuk selanjutnya akan segera di ulas ketentuan darah nifas. Langsung saja pada topik pembahasan ketentuan darah nifas. Nifas minimalnya masanya adalah sebentar walaupun sekejap, masa maksimalnya 60 hari 60 malam dan pada umumnya 40 hari 40 malam. Penghitungan maksimal masa nifas (60 hari 60 malam) dihitung mulai dari keluarnya seluruh anggota tubuh bayi dari rahim ( sempurnanya melahirkan ).
Sedangkan yang dihukumi nifas adalah mulai dari keluarnya darah, dengan syarat darah tersebut keluar sebelum 15 hari dari kelahiran bayi. Sehingga andai saja ada seorang ibu melahirkan pada tanggal 1, kemudian pada tanggal 5 baru mengeluarkan darah maka penghitungan masa maksimal nifas (60 hari 60 malam) dihitung mulai tanggal 1 dan dihukumi nifas mulai tanggal 5. Sedangkan waktu antara lainnya bayi dan keluarnya darah dihukumi suci.
Apabila seorang wanita setelah melahirkan mengeluarkan darah secara terputus-putus maka ketentuan darah nifas hukumnya sebagai berikut :
A. Jika keseluruhan darah keluar tidak melebihi 60 hari 60 malam dari lahirnya anak dan putusnya tidak sampai 15 hari, maka keseluruhan dihukumi nifas.
Contoh :
Seorang ibu setelah melahirkan anak langsung mengeluarkan darah selama 5 hari. Kemudian berhenti (tidak keluar darah) selama 10 hari, keluar lagi selama 10 hari, berhenti lagi selama 13 hari, keluar lagi selama 8 hari. Maka keseluruhannya dihukumi nifas. Dan disaat darah berhenti dia diwajibkan melaksanakan sholat sebagaimana orang yang suci.
B. Jika keseluruhan darah yang keluar masih dalam masa 60 hari 60 malam dari lahirnya bayi dan berhentinya darah mencapai 15 hari atau lebih, maka darah sebelum masa berhenti dihukumi darah nifas dan darah setelah berhenti dihukumi haid, bila memenuhi ketentuan haid. Dan bila tidak memenuhi ketentuan haid maka dihukumi istihadhoh. Sedangkan masa berhentinya darah dihukumi suci yang memisahkan antara nifas dan haid.
Contoh :
Seorang ibu setelah melahirkan keluar darah selama 10 hari. Kemudian berhenti 16 hari, keluar lagi selama 5 hari. Maka darah 10 hari disebut darah nifas, 5 hari haid dan masa berhentinya darah selama 16 hari disebut masa suci yang memisahkan antara nifas dan haid.
C. Jika darah yang pertama masih dalam masa 60 hari dari lahirnya bayi dan darah kedua diluar masa 60 hari 60 malam setelah lahirnya bayi, maka darah yang awal disebut nifas dan darah kedua disebut haid, bila memenuhi ketentuannya. Sedangkan masa-masa terputusnya darah dihukumi suci yang memisahkan antara nifas dan haid.
Contoh:
Seorang Ibu setelah melahirkan, langsung keluar darah selama 59 hari. Kemudian putus selama 2 hari, keluar lagi selama 5 hari. Maka 59 hari dihukumi darah nifas dan 5 hari dihukumi haid. Sedangkan masa terputusnya darah selama 2 hari dihukumi suci yang memisah antara haid dan nifas.
Itu saja Dalil Kewanitaan mengupas tuntas tentang ketentuan darah nifas, coba bedakan dengan ketentuan darah haid. Semoga para pembaca yang budiman bisa mencerna, memahami dan benar-benar paham. Dan tidak menutup kemungkinan, jika ada kesalahan mohon koreksi dan kritikannya. Agar bisa memberi manfaat pada yang lain tentunya. Terimakasih atas kunjungannya.
No comments:
Post a Comment