Berikut adalah Hal-hal Yang Mewajibkan Wudhu atau biasa disebut dengan penyebab hadats kecil ada 4 (empat) :
1. Keluarnya segala sesuatu selain sperma dari salah satu lubang qubul atau dubur.
Firman Alloh SWT Q.S An-Nisa penggalan ayat 43 :
أو جاء أحد منكم من الغائط أو لامستم النساء فلم تجدوا ماء فتيمموا صعيدا طيبا
Artinya :"Atau (jika) salah satu diantara kamu sekalian keluar dari tempat buang air atau telah menyentuh wanita kemudian tidak menemukan air maka tayamumlah dengan tanah yang baik (suci).
Hal ini disengaja atau tidak bisa membatalkan wudhu jika yakin ada sesuatu yang keluar selain sperma. Baik berupa hal-hal yang biasa dikeluarkan atau tidak, baik sudah terpisah atau belum. Seperti penderita ambein ketika mengeluarkan kerongkongan duburnya (jawa :bol). Dengan demikian maka tidak membatalkan wudhu bila masih ragu ada sesuatu yang keluar. Sebab hal itu adalah godaan syaitan. Yang jika dituruti akan menyebabkan was-was.
2. Hilang akal disebabkan tidur, gila, mabuk, ayan (epilepsi), pingsan dan lain-lain. Baik disebabkan oleh hal-hal yang dilarang seperti mabuk karena minuman keras atau oleh hal-hal yang diperbolehkan seperti dibius ketika hendak operasi.
Namun bagi orang yang tidur dengan posisi duduk yang menetapkan pantatnya , wudhunya tidak dihukumi batal.
Hadits Nabi :
كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم على عهده ينتظرون العشاء حتى تخفق رؤوسهم ثم يصلون ولايتوضؤون أخرجه أبو داود
Artinya :" Para Sahabat Nabi (pada masa Rosulullah) menantikan sholat isya, sampai-sampai menundukkan kepalanya (tertidur) kemudian melakukan sholat dengan tanpa berwudhu. (HR. Abu Daud).
Hal ini dikarenakan tidak mungkin ada sesuatu yang keluar dari dubur. Hanya saja tidurnya orang yang sangat kurus atau terlalu gemuk dengan posisi duduk yang menetapkan pantatnya tetap membatalkan wudhu. Sedangkan tidur tidak bisa diketahui dengan adanya mimpi atau tidak mendengar percakapan orang lain yang berada didekatnya. Jika masih bisa mendengarkan walaupun tidak faham, itu dinamakan ngantuk dan tidak membatalkan wudhu.
3. Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahromnya dengan tanpa penghalang pada usia yang pada umunya sudah menimbulkan syahwat.
Firman Alloh SWT QS An-Nisa penggalan ayat 43 :
أولامستم النساء
Artinya : " Aku kamu sekalian menyentuh para wanita".
4. Menyentuh kemaluan atau dubur baik milik sendiri atau kepunyaan orang lain dengan telapak tangan dan tanpa penghalang.
Rosulullah bersabda :
من مس فرجه فليتوضأ
Artinya :" Barang siapa yang menyentuh farjinya, maka wajib wudhu". (HR. Turmudzi)
Kiranya bisa dipahami dengan jelas khan artikel dari Dalil Kewanitaan diatas yang menjelaskan tentang Hal-Hal Yang Mewajibkan Wudhu. Tentunya mudah dong untuk para pembaca budiman dalam memahaminya? Semoga apa yang sudah dijelaskan bisa bermanfaat. Terimakasih atas kunjungannya.
Kiranya bisa dipahami dengan jelas khan artikel dari Dalil Kewanitaan diatas yang menjelaskan tentang Hal-Hal Yang Mewajibkan Wudhu. Tentunya mudah dong untuk para pembaca budiman dalam memahaminya? Semoga apa yang sudah dijelaskan bisa bermanfaat. Terimakasih atas kunjungannya.