Secara ringkas dapat dijelaskan bahwa, datangnya mani'ussholah akan mengakibatkan hutang sholat yang saat mani'nya hilang harus diqadha, ketentuannya adalah bilamana datangnya mani' itu berada di dalam ruang waktu sholat dan telah melewati jarak waktu yang sekiranya cukup digunakan untuk melakukan sholat tersebut, sementara ia belum melaksanakannya. Hal ini apabila ia tidak mengalami dawamul hadats (orang yang selalu mengeluarkan hadats). Kalau ia dawamul hadats maka kewajiban qadha itu disyaratkan datangnya mani' tersebut telah melewati jarak waktu yang cukup digunakan sholat dan bersuci. Dan yang harus diqodhoi adalah sholat yang belum sempat dikerjakan saat datangnya mani' saja, tidak dengan sholat sebelum atau sesudahnya meskipun kedua sholat tersebut bisa dijama'.
Kemudian masalah hilangnya mani' juga tidak lepas dari kemungkinan adanya sholat yang harus diqadha. Yaitu jika hilangnya mani' ini masih berada dalam waktu sholat yang minimal masih muat digunakan takbirotul ihrom (mengucapkan lafadz Allahu Akbar) namun sholat tersebut tidak mungkin dilaksanakan di dalam waktunya. Bila masih mungkin, masa harus dilakukan pada waktu itu (ada').
Khusus masalah hilangnya mani', sholat yang harus diqadha tidak hanya sholat di saat mani' itu hilang, namun juga sholat sebelumnya ketika masih dalam keadaan haid, bila kedua sholat tersebut bisa dijama'. Sedangkan sholat yang bisa dijama' adalah Dzuhur dengan Ashar, Maghrib dengan isya'. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa sholat sebelum hilangnya mani' ikut diqadhai bersama sholat saat hilangnya mani', apabila mani' tersebut hilang diwaktu ashar dan isya saja.
Contoh:
1. Keluar haid pada pukul 02.00 siang, sementara ia belum sholat Dzuhur. Dua hari kemudian haid berhenti saat waktu ashar tinggal setengah menit menjelang maghrib.
Maka sholat yag harus diqadha adalah sholat Dzuhur saat datangnya haid (sebab datangnya haid telah melewatinwaktu yang cukup untuk melakukan sholat). Dan juga sholat ashar saat berhentinya darah serta dhuhur sebelumnya (karena kedua sholat itu bisa dijama' dan saat berhentinya haid masih ada waktu yang cukup untuk digunakan takbirotul ihrom).
2. Keluar haid pukul 09.00 malam, sementara ia belum sholat isya. 5 hari kemudian haidnya berhenti pada waktu subuh.
Maka sholat yang harus diqadha adalah sholat isya' saat datangnya haid saja. Sedangkan sholat subuh saat darah berhenti dilakukan secara ada', bila waktunya cukup digunakan bersuci (mandi, wudhu) serta sholat pada waktunya.
3. Keluar haid satu menit setelah masuk waktu ashar sepekan kemudian haidnya berhenti pukul 09.00 pagi.
Maka sholat yang diqadha tidak ada, sebab saat datangnya haid meskipun telah masuk waktu ashar, namun belum melewati waktu yang cukup digunakan sholat. Sementara saat berhentinya haid terjadi diluar waktu sholat.
Demikian tuntaslah sudah Dalil Kewanitaan mengulas tentang Qadha Sholat Wanita Haid Dan Nifas. Sudah jelaskan sholat yang harus diqadha sebab datang dan berhentinya haid dan nifas? Mengetahui yang telah dipaparkan di atas mempunyai hukum wajib untuk mengetahui bagi para wanita khususnya. Hidup di dunia cuma sekali, ayo berlomba-lamba dalam memperbanyak amal kebaikan. Terimakasih atas kunjungannya. Syukron..
No comments:
Post a Comment