Tanda-Tanda Baligh Bagi Laki-Laki - Apa itu baligh? Bagi orangtua bisa menjawab apa yang dimaksud dengan baligh. Terlebih dulu anak harus disuruh belajar ataupun mempelajari tentang tanda-tanda baligh bagi laki-laki, tapi juga tanda-tanda baligh bagi perempuan. Seperti halnya si anak disuruh untuk mengetahui hukum belajar ilmu haid. Seorang anak bisa dihukumi baligh apabila sudah memenuhi salah satu dari 4 tanda-tanda baligh di bawah ini :
1. Genap berumur 15 tahun Qomariyah/ Hijriyah bagi laki-laki atau perempuan.
Hal ini berdasarkan hadist Ibnu Umar, tatkala beliau diajukan kepada Nabi SAW untuk ikut Berperang dengan perang Uhud saat masih berusia 14 tahun. Namun Nabi tidak merestui, karena menganggapnya belum baligh. Kemudian pada perang Khondaq, Ibnu Umar diajukan kembali kepada Nabi SAW untuk ikut perang, saat berusia 15 tahun. Karena Nabi menganggapnya sudah baligh, maka Beliau merestuinya.
Dari Hadist diatas, Ulama merumuskan bahwa bila seorang laki - laki atau perempuan sudah genap berumur 15 tahun, maka dihukumi baligh. Sedangkan cara penghitungannya, dimulai dari terpisahnya anak dari kandungan sang ibu sampai genap umur 15 tahun Hijriyah dengan hitungan pasti. Oleh karena itu jika kurang satu hari saja, seseorang anak belum bisa dihukumi baligh. Dalam penentuan umur baligh ini, yang dijadikan pijakan adalah penanggalan Hijriyah, bukan penanggalan Masehi. Dengan demikian, sudah seharusnya bagi orang tua untuk membiasakan diri menggunakan penanggalan Hijriyah dalam menulis hari kelahiran bayi. Bukan dengan penanggalan Masehi.
2. Keluar sperma pada saat minimal usia 9 tahun Hijriyah bagi laki - laki atau perempuan.
Hal ini berdasarkan firman Alloh dalam QS An-Nur ayat 59 :
وإذا بلغ الأطفال منكم الحلم فليستأذنوا
Artinya : " Dan apabila anak - anakmu sekalian telah mencapai baligh ( keluar sperma ), maka hendaklah mereka minta izin."
Dari hadist Nabi SAW:
[رفع القلم عن ثلاثة عن الصبى حتى يحتلم ب [رواه ابو داود والبيهقى
Artinya :" Tuntuntan untuk mengamalkan syari'at tidak diberlakukan bagi tiga orang (salah satunya) bagi anak kecil sampai dia keluar sperma." (HR. Abu Daud dan Al-Baihaqi)
Dari ayat dan hadist tersebut, Ulama merumuskan bahwa keluar sperma adalah salah satu tanda-tanda baligh bagi laki-laki atau perempuan. Keluar sperma bisa menjadi salah satu tanda baligh apabila anak laki - laki atau perempuan sudah berumur 9 tahun dan sperma sudah yakin terasa keluar, walaupun tidak terlihat dari luar kemaluan. Namun ia tidak dihukumi junub, kecuali apabila sperma sudah terlihat dari luar. Jika belum genap umur 9 tahun, maka seorang anak tidak bisa dihukumi baligh.
3. Haid
Artinya ketika seorang wanita pertama kali mengalami haid, maka mulai saai itu ia dihukumi baligh. Baca : Dalil tentang haid dan baca juga : Pengertian haid menurut agama islam.
4. Hamil/melahirkan
Pada hakikatnya hal ini bukanlah menjadi salah satu tanda baligh bagi wanita. Akan tetapi yang menjadi tanda-tanda baligh adalah keluarnya sperma yang ditandai dengan adanya melahirkan, sebab kehamilan tidak bisa diyakini keberadaannya kecuali setelah melahirkan. Ketika wanita sudah melahirkan maka wanita tersebut dihukumi baligh semenjak 6 bulan lebih sedikit sebelum melahirkan.
Sekiranya cukup sampai disini pembahasan tentang tanda-tanda baligh bagi laki-laki dan juga perempuan. Semoga keterangan di atas bisa dipahami dimengerti dengan baik, bila ada kesalahan kami atas nama Dalil Kewanitaan mohon maaf dan sudi kiranya memberi masukan. Terimakasih atas kunjungannya.
No comments:
Post a Comment