Berikut termasuk diantaranya Mandi-Mandi Sunat :
1. Mandi jum'at
Mandi jum'at hanya disunatkan bagi mereka yang hendak menunaikan ibadah shalat jum'at. Waktu pelaksanaannya mulai terbit fajr shadiq sampai masuk waktu melakukan sholat jum'at. Hanya saja, yang paling baik dilaksanakan sesaat sebelum berangkat ke masjid karena fungsi mandi jum'at adalah untuk menghilangkan bau yang tak sedap ketika berkumpul dengan jama'ah.
2. Mandi karena sholat Ied ( hari raya ).
Bagi orang yang ingin menunaikan shalat Id maupun tidak disunatkan mandi pada tanggal 01 syawal atau 10 dzulhijah dalam rangka menyambut hari raya. waktu pelaksanaannya mulai tengah malam (kira-kira jam 24.00 ke atas) sampai terbenamnya matahari. Namun yang lebih utama silakukan setelah fajar.
3. Mandi karena meminta hujan.
Bagi orang yang hendak menunaikan shalat istisqo disunatkan mandi terlebih dahulu. Sedangkan waktu pelaksanaannya adalah
- Dimulai ketika hendak menunaikan shalat istisqo bagi orang yang melakukan shalat istisqo sendirian.
- Dimulai ketika para jama'ah sudah mulai berkumpul bagi orang yang melakukan shalat istisqo secara berjamaah. dan akan habis ketika sholat istisqo selesai.
4. Mandi karena melihat gerhana
Waktu disunatkannya dimulai ketika awal terjadinya gerhana sampai terang kembali seperti sediakala.
5. Mandi karena memandikan mayyit.
Seseorang yang telah memandikan jenazah baik jenazah tersebut berstatus muslim maupun kafir disunatkan mandi. Waktunya dimulai setelah selesai memandikan sampai dia berpaling dari mayyit tersebut.
6. Mandi karena masuk islam
Mandi ini tergolong sunat bagi mereka yang memeluk islam dan tidak mengalami junub atau haid disaat kafir. Apabila disaat masih berstatus kafir mereka pernah mengalami dua hal tersebut maka mandi mereka tidak lagi tergolong sunat melainkan wajib menurut pendapat ashoh.
7. Mandi karena sembuh dari gila atau epilepsi
Mandi ini tergolong sunat apabila disaat mengalami kegilaan atau epilepsi tidak pernah mengeluarkan sperma. Apabila pernah mengeluarkannya maka mandinya tergolong wajib.
8. Mandi ketika hendak melakukan ihrom.
mandi ini berlaku mutlak, baik bagi orang baligh atau belum, berakal maupun orang gila, orang yang suci ataupun dalam masa haid. Jika orang yang hendak melakukan ihram tersebut tidak menemukan air, maka disunatkan baginya melakukan tayamum.
9. Mandi karena memasuki kota makkah
10. Mandi karena hendak melakukan wukuf di Arofah.
11. Mandi karena hendak mabit (menginp) di Mudzalifah.
12. Mandi karena hendak melempar tiga jumrah.
13. Mandi karena hendak melakukan thowaf.
Sekian dulu yang bisa Dalil Kewanitaan ulas tentang Mandi-Mandi Sunat, kritik dan saran selalu kami nantikan untuk kemajuan dalam berbagi ilmu. Yang nantinya bisa lebih bermanfaat untuk kita dan para pembaca yang budiman. Dan semoga Allah meridhai apa yang menjadi langkah kami. Terimakasih atas kunjungannya.
Sekian dulu yang bisa Dalil Kewanitaan ulas tentang Mandi-Mandi Sunat, kritik dan saran selalu kami nantikan untuk kemajuan dalam berbagi ilmu. Yang nantinya bisa lebih bermanfaat untuk kita dan para pembaca yang budiman. Dan semoga Allah meridhai apa yang menjadi langkah kami. Terimakasih atas kunjungannya.
No comments:
Post a Comment